Dinsakertrans Pandeglang Buka Posko Pengaduan THR

  • 08 Mar 2026 16:38 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Pandeglang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pandeglang resmi mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Ramadan 1447 Hijriah untuk memfasilitasi laporan pekerja terkait hak keuangan menjelang Idulfitri. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan setiap kabupaten dan kota melakukan pengawasan pembayaran tunjangan hari raya. Kehadiran posko ini bertujuan memastikan seluruh perusahaan di wilayah Pandeglang mematuhi aturan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnakertrans Kabupaten Pandeglang, Ati Sutihat, menjelaskan bahwa posko tersebut telah dibuka sejak 3 Maret, dan akan dibuka hingga 17 Maret 2026 mendatang. Selain melayani pengaduan secara langsung, pihak Disnakertrans juga meminta laporan balasan (feedback) dari setiap perusahaan sebagai bukti otentik bahwa kewajiban THR telah diselesaikan. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir adanya perusahaan yang lalai atau sengaja menunda pembayaran hak buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan.

Meskipun Pandeglang bukan merupakan daerah industri besar, menurut Ati pengawasan tetap diperketat guna menjamin kesejahteraan tenaga kerja di sektor swasta lainnya. Disnakertrans menekankan agar perusahaan memberikan satu bulan upah penuh bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, sementara bagi pekerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional. Fasilitasi ini diharapkannya dapat menjadi jembatan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku tahun ini.

"Kami membuka posko ini atas dasar edaran Kemenaker. Setiap kabupaten/kota diminta membuat posko agar pemberian THR keagamaan kepada pekerja berjalan sesuai aturan. Perusahaan juga kami himbau untuk membayarkan lebih awal sebelum batas waktu H-7 agar pekerja bisa lebih cepat memanfaatkan tunjangan tersebut," ujar Ati, Minggu 8 Maret 2026.

Ati menambahkan bahwa fungsi utama Disnakertrans dalam posko ini adalah sebagai penampung aspirasi dan mediator bagi para pekerja. Adapun terkait tindakan tegas atau sanksi administratif bagi perusahaan yang membandel, pihaknya akan berkoordinasi langsung dengan Pengawas Ketenagakerjaan tingkat Provinsi Banten. Hal ini dilakukan Disnakertrans karena kewenangan penindakan hukum secara struktural berada pada otoritas pengawas di tingkat provinsi, sementara daerah fokus pada imbauan dan fasilitas pelaporan.

Rekomendasi Berita