Pemkot Tangsel Perketat Audit Izin Gudang Bahan Kimia
- 06 Mar 2026 17:38 WIB
- Banten
Video
RRI.CO.ID, Tangerang Selatan - Pada Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Tangerang Selatan pada 5 Maret 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan gudang penyimpanan bahan kimia dan pestisida di kawasan industri menyusul insiden kebakaran yang mencemari lingkungan pada awal bulan Februari 2026.
Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur keamanan operasional pada unit gudang yang terbakar di area Taman Tekno, Kecamatan Serpong. Pengawasan ketat kini difokuskan pada pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta standar penanganan kedaruratan khusus untuk industri bahan berbahaya.
Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, mengatakan, langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedur perizinan dan standarisasi penanganan limbah berbahaya yang memicu pencemaran di aliran Sungai Cisadane. Menurutnya pengawasan difokuskan pada ribuan unit gudang di wilayah Taman Tekno guna memastikan setiap aktivitas industri selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.
"Kami menemukan gudang tersebut tidak melakukan perizinan semestinya karena harus ada izin khusus untuk pestisida atau racun. Kejadian kemarin menjadi pelajaran bahwa penanganan kebakaran kimia itu berbeda, harus menggunakan kimia atau pasir khusus, sehingga pengelola kawasan wajib melaporkan gudang-gudang dengan kebutuhan berbahaya," ujarnya, 6 Maret 2026.
Menurutnya audit pergudangan ini menjadi prioritas utama Pemkot guna memastikan keselamatan warga dan kelestarian ekosistem di sekitar zona industri. Pemerintah daerah kini mewajibkan pengelola kawasan industri untuk memetakan kategori gudang secara spesifik, terutama bagi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memerlukan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) khusus.
Ia menyebut saat ini, Kota Tangerang Selatan sudah tidak lagi menerbitkan izin pembukaan kawasan industri baru sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Fokus pemerintah beralih pada optimalisasi dan pengawasan kawasan industri yang sudah ada sejak era 1990-an tersebut agar tetap patuh pada aspek legalitas serta keselamatan lingkungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....