Sidak Pasar Badak, Pemkab Pandeglang Temukan Bahan Makanan Berbahaya

  • 24 Feb 2026 21:52 WIB
  •  Banten
Video

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menemukan sejumlah komoditas pangan mengandung zat berbahaya dalam inspeksi mendadak di Pasar Tradisional Badak pada Senin 23 Februari 2026. Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan keamanan konsumsi, ketersediaan stok, serta keterjangkauan harga kebutuhan pokok bagi masyarakat selama bulan suci Ramadan. Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Forkopimda dan Balai Besar POM Serang mengidentifikasi temuan bahan makanan positif formalin serta pewarna tekstil.

Kepala Balai Besar POM Serang, Fauzi Ferdiansyah, mengungkapkan hasil uji cepat terhadap 15 sampel bahan makanan menunjukkan dua produk terindikasi positif zat berbahaya. Sampel mutiara berwarna merah muda dinyatakan positif mengandung Rhodamin B atau pewarna tekstil yang dilarang bagi pangan. Sementara itu, satu sampel ikan teri nasi berukuran kecil terdeteksi mengandung formalin yang kerap disalahgunakan sebagai pengawet.

Menurutnya penanganan temuan ini akan dilanjutkan dengan identifikasi rantai distribusi guna menelusuri asal-usul produk berbahaya tersebut di pasaran. Pihak Balai Besar POM Serang memberikan pembinaan intensif kepada para pedagang serta memperketat pengawasan agar insiden serupa tidak terulang. Adapun produk yang terbukti mengandung zat berbahaya langsung diamankan petugas dan dilarang untuk diperjualbelikan kembali kepada masyarakat luas.

"Ditemukan satu makanan mutiara positif Rhodamin B dan satu teri kecil positif formalin. Pengelola pasar harus segera mengamankan barang tersebut agar tidak dijual lagi supaya ibadah puasa warga tidak terganggu," kata Fauzi, ujarnya, 24 Februari 2026.

Ia berharap pengawasan ketat ini mampu menciptakan rasa aman bagi warga Pandeglang dalam memenuhi kebutuhan pokok selama menjalankan ibadah Ramadan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....