Dishub Pandeglang Tindak Tegas Truk Pelanggar Jam Operasional
- 14 Feb 2026 18:33 WIB
- Banten
Video
RRI.CO.ID, Pandeglang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang menyiapkan sanksi tegas bagi pengemudi truk sumbu tiga yang nekat melanggar jam operasional masuk ke wilayah perkotaan. Penertiban ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 567 serta Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2027 yang mengatur batasan waktu melintas angkutan berat. Langkah ini dilakukan Dishub guna mengurai kemacetan sekaligus menjaga keutuhan struktur jalan di kawasan pusat kota dari beban kendaraan yang berlebih.
Kepala Bidang Angkutan Umum dan Terminal Dishub Pandeglang, Edi Mulyadi, mengungkapkan bahwa truk sumbu tiga dilarang masuk wilayah kota sebelum pukul 22.00 WIB. Namun, ia mengakui fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pengemudi yang membandel dengan melintas di luar waktu yang telah ditetapkan. Operasi pemantauan telah dilakukan di beberapa titik krusial seperti wilayah Saketi, hingga kawasan Kadubanen.
Ketidakpatuhan para sopir truk terhadap aturan jam operasional ini dianggap Edi sering kali memicu keluhan masyarakat, terutama saat malam hari ketika intensitas kendaraan berat meningkat. Dishub mencatat adanya kecenderungan pengemudi memanfaatkan celah pengawasan petugas untuk memotong jalur melalui wilayah perkotaan pada jam-jam sibuk. Tindakan tegas Dishub berupa penghalauan dan sanksi administratif akan terus diberlakukan bagi armada yang kedapatan melanggar.
Edi menerangkan berdasarkan regulasi yang berlaku, operasional kendaraan berat di jalan kabupaten seharusnya dibatasi mulai pukul 05.00 sore hingga pukul 05.00 subuh. Pengaturan ini bertujuan untuk membagi beban lalu lintas antara kendaraan pribadi, angkutan umum, dan angkutan logistik agar tidak terjadi penumpukan di satu waktu. Dishub juga tengah mempertimbangkan rencana razia besar-besaran untuk memastikan kepatuhan para pemilik usaha angkutan barang.
"Seharusnya mobil besar itu masuk wilayah kota di atas jam 10 malam, tapi mereka yang bandel ya tetap nanti kita akan tindak," ucapnya, ujar Edi, Sabtu 14 Februari 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....