Sedekah dari Harta Riba Tidak Dibenarkan
- 15 Sep 2026 12:45 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, Deni Rusli, menegaskan sedekah yang berasal dari harta hasil riba tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Menurutnya, harta yang diperoleh melalui cara yang diharamkan tidak menjadi halal hanya karena disalurkan dalam bentuk sedekah.
Deni menjelaskan, Islam mengajarkan agar setiap muslim memperoleh harta melalui jalan yang halal. Sebab, kehalalan sumber penghasilan menjadi syarat penting agar ibadah, termasuk sedekah, bernilai di sisi Allah SWT.
“Tujuan bersedekah adalah membersihkan jiwa dan membantu sesama, sehingga harus dilakukan menggunakan harta yang diperoleh secara benar,” ucap Deni, Selasa, 15 September 2026.
Ia menambahkan, sedekah memang memiliki banyak keutamaan, di antaranya membantu masyarakat yang membutuhkan, melapangkan rezeki, serta membersihkan jiwa dari sifat kikir. Namun, seluruh manfaat tersebut hanya dapat diraih apabila sedekah dilakukan dengan harta yang halal dan diniatkan semata-mata karena Allah SWT.
Dalam kesempatan yang sama, Deni mengingatkan bahwa umat Islam tidak boleh menjadikan sedekah sebagai cara untuk menghapus kesalahan dalam memperoleh harta. Menurutnya, langkah yang harus ditempuh adalah meninggalkan praktik yang diharamkan serta memperbaiki cara memperoleh penghasilan sesuai tuntunan syariat.
Sebagai bagian dari amalan pencerah jiwa, Deni mengajak masyarakat untuk memperbanyak zikir, menjaga salat tepat waktu, membaca Al-Qur'an, serta membiasakan bersedekah dari rezeki yang halal. Ia menilai amalan-amalan tersebut dapat menghadirkan ketenangan hati sekaligus memperkuat hubungan seorang hamba dengan Allah SWT.
Deni mengimbau masyarakat agar senantiasa mengingat Allah dan memperbanyak amal saleh dengan penuh keikhlasan. Menurutnya, ketenangan hati dan kebahagiaan sejati akan diraih melalui zikir serta amal yang dilakukan dengan niat yang benar dan bersumber dari rezeki yang halal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....