RRI Banten Tetapkan Standar Pelayanan untuk Tingkatkan Layanan Publik
- 04 Agt 2026 10:18 WIB
- Banten
Poin Utama
- LPP RRI Banten menetapkan Standar Pelayanan Publik melalui Keputusan Kepala Nomor 025 Tahun 2026 sebagai pedoman penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
- Standar pelayanan tersebut dirancang untuk mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
- Kebijakan ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan mengacu pada beberapa regulasi penyiaran dan keterbukaan informasi publik.
RRI.CO.ID, Serang - Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Banten menetapkan Standar Pelayanan Publik sebagai pedoman penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala LPP RRI Banten Nomor 025 Tahun 2026 guna mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Standar pelayanan tersebut disusun sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Penyusunannya juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Dalam dokumen tersebut, RRI Banten menetapkan berbagai komponen standar pelayanan yang menjadi acuan bagi penyelenggara maupun pengguna layanan. Komponen tersebut meliputi persyaratan pelayanan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, hingga penanganan pengaduan masyarakat.
Ketua Tim Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI Banten, Agus Ardan Maulana mengatakan, penetapan standar pelayanan merupakan bentuk komitmen RRI Banten dalam memberikan kepastian layanan kepada masyarakat. "Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi seluruh petugas dalam memberikan layanan yang berkualitas," ujar Ardan, Selasa, 03 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan standar pelayanan juga menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan dari waktu ke waktu. RRI Banten terus berupaya menyesuaikan pelayanan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan penyiaran.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Evaluasi terhadap standar pelayanan akan dilakukan secara berkala agar pelayanan yang diberikan semakin mudah diakses, cepat, profesional, dan mampu memenuhi harapan masyarakat," kata Ardan.
Dokumen Standar Pelayanan RRI Banten juga memuat jaminan pelayanan kepada masyarakat. Selain memastikan kompetensi petugas, RRI Banten menyediakan mekanisme penyampaian saran, masukan, dan pengaduan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan publik.
Melalui penerapan standar pelayanan tersebut, RRI Banten berharap seluruh proses pelayanan dapat berlangsung secara konsisten, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Dokumen ini sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan evaluasi pelayanan publik serta peningkatan kualitas layanan di lingkungan LPP RRI Banten.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....