Sidang Isbat Cerminan Nikah Siri di Lebak Tinggi
- 30 Jun 2026 10:59 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Angka pernikahan siri atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi di Kabupaten Lebak masih tergolong tinggi hingga pertengahan tahun 2026. Kondisi tersebut terlihat dari banyaknya permohonan sidang isbat nikah yang diajukan masyarakat ke Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Hingga Juni 2026 telah sebanyak 155 perkara isbat nikah telah diselesaikan dan ini menjadi cerminan jumlah nika siri di Kabupaten Lebak. Sidang isbat nikah merupakan mekanisme untuk memperoleh pengakuan hukum negara terhadap pernikahan yang sebelumnya hanya dilakukan secara agama.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Rangkasbitung, Gushairi, mengatakan mayoritas pemohon merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri. Menurutnya, sebagian besar pemohon berusia di bawah 40 tahun. "Hingga Juni 2026, Pengadilan Agama Rangkasbitung telah menyelesaikan sebanyak 155 perkara isbat nikah. Mayoritas pemohon merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan kini ingin memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya," kata Gushairi di Rangkasbitung, Senin 29, Juni 2026.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab masih tingginya angka nikah siri adalah usia pasangan yang belum memenuhi ketentuan saat pernikahan dilangsungkan. Banyak pasangan memilih menikah secara agama tanpa mencatatkannya di Kantor Urusan Agama (KUA).
Keputusan tersebut umumnya diambil karena salah satu atau kedua calon mempelai masih berada di bawah batas usia yang dipersyaratkan. Setelah usia memenuhi ketentuan dan kebutuhan administrasi semakin penting, mereka kemudian mengajukan sidang isbat nikah.
Menurut Gushairi, permohonan isbat nikah biasanya meningkat ketika masyarakat membutuhkan dokumen hukum. Misalnya untuk mengurus akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga berbagai layanan administrasi lainnya.
"Sebagian besar alasan pasangan melakukan nikah siri adalah karena usia saat menikah masih di bawah ketentuan yang berlaku. Setelah membutuhkan dokumen administrasi dan kepastian hukum, mereka baru mengajukan isbat nikah ke pengadilan," ujarnya.
Pada tahun 2026, Pengadilan Agama Rangkasbitung menargetkan pelaksanaan 300 sidang isbat nikah di seluruh wilayah Kabupaten Lebak. Hingga akhir Juni, jumlah perkara yang telah diselesaikan baru mencapai sekitar 155 sidang.
Artinya, masih terdapat sejumlah target sidang yang akan dilaksanakan hingga akhir tahun. Pengadilan Agama Rangkasbitung juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencatatan perkawinan.
Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memahami manfaat hukum dari pernikahan yang tercatat secara resmi. Gushairi menegaskan, pernikahan yang tidak dicatatkan negara memiliki konsekuensi hukum yang cukup besar.
Terutama bagi perempuan yang berpotensi kehilangan perlindungan hukum apabila terjadi persoalan dalam rumah tangga. "Nikah yang tidak tercatat memang sah menurut agama apabila syarat dan rukunnya terpenuhi. Namun, dalam hukum negara pernikahan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian sehingga dapat merugikan pihak perempuan dan anak," ucapnya.
Ia mengatakan istri dalam pernikahan yang tidak tercatat akan mengalami kesulitan untuk menuntut hak-haknya secara hukum. Begitu pula anak yang lahir dari perkawinan tersebut berpotensi menghadapi kendala dalam pengurusan administrasi apabila status perkawinan orang tuanya belum disahkan.
Karena itu, Gushairi berharap masyarakat tidak lagi memilih jalur nikah siri dan segera mencatatkan perkawinannya sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menikah secara resmi dan tercatat, diharapkan angka permohonan sidang isbat nikah di Kabupaten Lebak dapat terus menurun pada tahun-tahun mendatang
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....