Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025
- 23 Jun 2026 07:30 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak – Bupati Lebak,Moch. Hasbi Asyidiqi Jayabaya , didampingi Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebak, Senin 22 Juni 2026.
Rangkaian agenda rapat terdiri atas Rapat Paripurna I penyampaian nota pengantar Bupati Lebak. Selanjutnya dilaksanakan Rapat Paripurna II dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna III berupa jawaban Bupati Lebak terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam nota pengantarnya, Bupati Lebak menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan tersebut mengharuskan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Penyampaian Raperda pertanggungjawaban merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat melalui DPRD.
Pemerintah Kabupaten Lebak, terus berupaya memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Dalam kesempatan itu, Hasbi juga memaparkan arah kebijakan pembangunan daerah yang menjadi dasar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Seluruh kebijakan anggaran diarahkan untuk mendukung pencapaian visi pembangunan daerah, yaitu mewujudkan Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin atau Lebak RUHAY. Visi tersebut diterjemahkan ke dalam berbagai program pembangunan yang dijalankan oleh seluruh perangkat daerah.
“Seluruh kebijakan anggaran yang kami laksanakan diarahkan untuk mendukung pencapaian visi Kabupaten Lebak yang Rukun, Unggul, Hegar, Aman, dan Yakin. Melalui APBD, kami berupaya menghadirkan pembangunan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Hasbi.
Implementasi APBD dilakukan melalui lima misi pembangunan daerah yang telah ditetapkan. Misi pertama adalah memperkuat tata kelola pemerintahan serta mendorong digitalisasi layanan publik. Misi kedua berfokus pada pengembangan dan hilirisasi ekonomi berbasis potensi lokal yang dimiliki Kabupaten Lebak.
Misi ketiga diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Sementara misi keempat menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur yang merata, berkualitas, dan terintegrasi antarwilayah.
Adapun misi kelima adalah memperkuat harmonisasi lingkungan hidup sekaligus meningkatkan upaya mitigasi risiko bencana. Dalam laporan yang disampaikan, Hasbi juga mengungkapkan capaian membanggakan Pemerintah Kabupaten Lebak dalam bidang pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan hasil audit Perwakilan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Capaian tersebut merupakan raihan opini WTP ke-11 kalinya secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Alhamdulillah, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk yang ke-11 kali secara berturut-turut. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan dukungan DPRD serta masyarakat,” kata Hasbi.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati Lebak menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Lebak, seluruh perangkat daerah, dan masyarakat yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pembangunan daerah selama tahun 2025, serta berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Lebak yang semakin maju dan berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....