Elfidian Iskariza Dampingi Kakanwil Luncurkan Layanan Pengukuran Terjadwal

  • 28 Apr 2026 18:43 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza bersama dengan Kantor Pertanahan Kab Pandeglang, KantorPertanahan Kota Serang dan Kantor Pertanahan Kab Lebak, mendampingi Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis meresmikan peluncuran layanan pengukuran terjadwal, di aula Kantor Pertanahan Kab Serang, Selasa 28 april 2026. Layanan ini secara resmi diluncurkan oleh Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pengukuran Septein dan Kepala Bidang Pendaftaran dan Peralihan Hak Darman.

Kakanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis menyampaikan layanan pengukuran terjadwal ini merupakan salah satu upaya kementerian ATR/BPN dalam mempercepat penyelesaian berkas layanan pengukuran. Dengan layanan pengukuran terjadwal nantinya penyelesaian berkas layanan pengukuran dapat lebih efektif, efisien serta tepat waktu.

"Dengan layanan pengukuran terjadwal pemohon dimungkinkan memilih hari pelaksanaan pengukuran tanah secara pasti. Sehingga dengan proses ini dapat dipastikan mulai dari proses permohonan hingga pelaksanaan pengukuran lebih terencana, tranparan, efektif dan efisien," ucapnya.

Kepala BPN Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza menambahkan terkait tahapan pengukuran terjadwal, kata Horison diantaranya memilih jadwal, yakni pemohon dapat menentukan kapan jadwal pengukuran dilksanakan, sehingga memberikan kepastian waktu. Kemudian kesiapan mutlak, yakni pemohon wajib memasang patok tanda batas, hadir saat pengukuran dan memastikan lahan tidak sedang bersengketa.

"Lalu pembatalan otomatis, yakni jika patok belum dipasang, pemohon tidak hadir saat dilaksanakan pengukuran, maka berkas otomatis akan ditutup dan harus mendaftar kembali untuk mengajukan permohonan ulang. Tujuan program ini untuk meningktkan kualitas layanan, efisiensi dan kepastian hukum dengan memotong antrean permohonan dikantor pertanahan," ucapnya.

Sedangkan persyaratannya adalah KTP dan KK pemohon, bukti kepemilikan, SPPT PBB dan persetujuan batas dari tetangga. Kantor pertanahan Kabupaten Serang akan terus memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat. Untuk para Pemohon diharapkan hadir langsung ke Kantor Pertanahan tanpa diwakilkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....