Membuang Sampah Sembarangan adalah Pelanggaran Hukum

  • 07 Apr 2026 20:58 WIB
  •  Banten
Poin Utama
  • Banyak TPS liar di Lebak
  • Membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum
  • Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Jalan Sunankalijaga, Jalan Dr Soetami, Jalan Ir Djuanda, serta wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan di wilayahnya. Imbauan tersebut disampaikan untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus menegakkan aturan daerah yang berlaku.

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Nana Mulyana, menegaskan tindakan membuang sampah sembarangan merupakan pelanggaran hukum. Hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut Nana, pelanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi tegas berupa denda. “Pelaku pembuang sampah sembarangan bisa dikenakan denda hingga Rp2,5 juta sesuai perda itu,” ujarnya, Selasa, 7 April 2026.

Ia menjelaskan saat ini masih banyak ditemukan tempat pembuangan sementara (TPS) liar di sejumlah titik. Keberadaan TPS liar tersebut menimbulkan berbagai permasalahan di lingkungan masyarakat.

Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah munculnya bau tidak sedap. Selain itu, kondisi tersebut juga membuat lingkungan terlihat kumuh dan tidak tertata. Nana menyebutkan bahwa masyarakat dan para pengguna jalan sering mengeluhkan keberadaan tumpukan sampah tersebut.

Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan serta estetika kawasan perkotaan. “Dengan membuang sampah sembarangan, dipastikan kota tidak menjadi bersih, indah, dan nyaman,” kata Nana.

Ia mengungkapkan TPS liar banyak ditemukan di tepi jalan raya. Beberapa lokasi yang menjadi sorotan antara lain Jalan Sunankalijaga, Jalan Dr Soetami, Jalan Ir Djuanda, serta wilayah Rangkasbitung dan sekitarnya.

Berdasarkan pengamatan, pelaku pembuangan sampah sembarangan umumnya menggunakan kendaraan roda dua.

Mereka membuang sampah di pinggir jalan untuk menghindari lokasi pembuangan resmi.

DLH Kabupaten Lebak terus melakukan penanganan terhadap permasalahan tersebut. Sampah dari TPS liar tetap diangkut ke TPS resmi sebelum dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Dengung.

Pihaknya juga mengerahkan sekitar 30 petugas untuk melakukan patroli kebersihan. Kegiatan ini dikenal sebagai “patroli sapu bersih” yang difokuskan di wilayah perkotaan.

“Kami minta warga dapat mengelola sampah organik maupun non-organik, sehingga tidak dibuang sembarangan tempat. Pengelolaan sampah juga dapat menghasilkan ekonomi,” ujar Nana.

Ia menambahkan Kabupaten Lebak merupakan salah satu daerah yang dinilai dalam program Adipura. Oleh karena itu, kebersihan dan keindahan lingkungan harus terus dijaga. DLH juga berharap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat meningkatkan patroli di lokasi rawan TPS liar. “Kami berharap Satpol PP dapat merealisasikan patroli agar tidak ada pelaku membuang sampah sembarangan,” kata Nana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....