Zakat Fitrah Transfer Tetap Sah dengan Niat
- 14 Mar 2026 10:51 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Pembayaran zakat fitrah kini semakin mudah dilakukan melalui layanan digital seperti transfer bank atau dompet elektronik. Meski tidak dilakukan secara langsung, cara tersebut tetap dinilai sah selama disertai dengan niat ketika menunaikan zakat.
Ustazah Ai Juddiyah Fahmi menjelaskan, perkembangan teknologi tidak mengubah ketentuan dasar dalam ibadah zakat. Menurutnya, pembayaran zakat fitrah maupun fidyah melalui transfer tetap diperbolehkan selama orang yang menunaikan zakat sudah meniatkannya terlebih dahulu.
“Sah, ya. Diniatin zakat mulai transfer boleh. Kalau niat saya meniatkan zakat badan saya dengan uang segini, transfernya boleh,” ujar Ai, Sabtu, 14 Maret 2026.
Ai menegaskan bahwa inti dari sah atau tidaknya zakat terletak pada niat dari orang yang menunaikan zakat tersebut. Oleh karena itu, sebelum melakukan transfer, seseorang perlu meniatkan bahwa dana yang dikirim merupakan zakat fitrah atau fidyah yang ditunaikan karena Allah SWT.
Menurutnya, proses teknis pengiriman dana seperti melalui transfer bank, aplikasi pembayaran digital, maupun metode elektronik lainnya tidak menjadi masalah selama niat telah dilakukan. “Niat mengeluarkan zakat badan saya dengan nilai sekian, begitu. Transfernya boleh,” katanya.
Lebih lanjut, Ai juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berlaku tidak hanya untuk zakat fitrah, tetapi juga untuk fidyah. Selama niat dilakukan dengan jelas sebelum atau saat pembayaran dilakukan, maka ibadah tersebut tetap dianggap sah menurut ketentuan syariat.
Dengan demikian, masyarakat yang menunaikan zakat secara digital tidak perlu ragu. Selama memenuhi syarat utama berupa niat dan penyaluran kepada pihak yang berhak menerima, pembayaran zakat melalui transfer tetap sah dan dapat menjadi alternatif praktis di era digital.