Baznas Lebak Perkuat Tata Kelola Zakat

  • 13 Mar 2026 05:53 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak berupaya untuk terus memperkuat tata kelola zakat yang lebih akuntabel dan transparan. Ketua Baznas Kabupaten Lebak, Wawan Gunawan, menegaskan penentuan nisab zakat pendapatan harus dilakukan secara cermat dan berdasarkan pertimbangan yang matang.

Menurutnya, penetapan nisab tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena berkaitan langsung dengan kewajiban umat Islam dalam menunaikan zakat semua itu harus merujuk pada ketentuan syariat Islam. “Penetapan nisab zakat pendapatan dan jasa merupakan bagian dari komitmen Baznas dalam memberikan kepastian dan pedoman kepada masyarakat, khususnya ASN dan para profesional, agar pelaksanaan zakat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Wawan Gunawan, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan pihaknya juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Fluktuasi harga kebutuhan pokok dan daya beli menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan batas minimal kewajiban zakat. Selain aspek syariah, Baznas juga menilai penting adanya kepastian hukum dalam pengelolaan zakat pendapatan.

Dengan adanya ketetapan nisab yang jelas, masyarakat diharapkan tidak lagi mengalami kebingungan dalam menghitung kewajiban zakat mereka. Wawan menambahkan hal tersebut nantinya akan disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Edukasi kepada ASN serta para profesional di Kabupaten Lebak menjadi langkah penting dalam meningkatkan literasi zakat. “Kami berharap hasil pembahasan ini dapat segera disosialisasikan sehingga para ASN dan tenaga profesional memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat pendapatan,” katanya.

Baznas Lebak juga menilai bahwa optimalisasi penghimpunan zakat sangat penting untuk mendukung program-program sosial di daerah. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para mustahik melalui berbagai program pemberdayaan. Program tersebut mencakup bantuan ekonomi, pendidikan, hingga layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Baznas berharap pengelolaan zakat yang baik dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Pihak Baznas juga melakukan evaluasi terhadap capaian penghimpunan zakat pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan dukungan data dari BKPSDM dan BKAD, Baznas optimistis target penghimpunan zakat pada tahun 2026 dapat meningkat. Sebagai tindak lanjut, seluruh peserta rapat sepakat bahwa hasil pembahasan nisab zakat pendapatan dan jasa akan dituangkan dalam surat keputusan resmi.

Dokumen tersebut nantinya akan menjadi pedoman bagi setiap instansi dalam memfasilitasi penunaian zakat para pegawai secara tertib dan sesuai ketentuan syariah.

Rekomendasi Berita