Inspektorat Selidiki Dugaan Pungli Pelayanan Warga Miskin di Lebak

  • 13 Mar 2026 05:31 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan terhadap warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Penyelidikan dilakukan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi. Sekretaris Inspektorat Lebak, Vidya Indra, mengatakan proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap beberapa pihak telah dilakukan sejak awal pekan ini.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan informasi terkait dugaan praktik pungli tersebut. Menurut Vidya, proses klarifikasi sudah berlangsung selama tiga hari, yakni sejak Senin hingga Rabu. Pihaknya saat ini masih mendalami berbagai keterangan dari para pihak yang dipanggil.

“Proses pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah kami lakukan sejak Senin hingga Rabu. Saat ini kami masih mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti yang diperlukan,” ujar Vidya Indra, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat. Mereka diminta memberikan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar dalam pelayanan warga miskin di Dinas Sosial Kabupaten Lebak. Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan di antaranya Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap terduga pelaku yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Sosial Lebak. Tidak hanya itu, Inspektorat juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lebak untuk dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut dilakukan guna melengkapi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lebak, Lela Gifty Cleria, juga turut dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap terkait pelayanan di instansi tersebut. Vidya menegaskan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan masih terus berjalan. Oleh karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan kepada publik. “Untuk hasil pemeriksaan sementara kami belum dapat menyampaikannya ke publik, karena prosesnya masih berjalan,” katanya.

Ia memastikan penanganan kasus dugaan pungli tersebut dilakukan secara profesional dan objektif. Inspektorat, kata dia, berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Vidya.

Vidya menjelaskan terdapat beberapa tahapan yang masih akan dilakukan dalam proses pemeriksaan. Salah satunya adalah mengumpulkan tambahan bukti serta keterangan dari saksi lainnya. Menurutnya, proses tersebut penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran disiplin oleh aparatur sipil negara yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut.

Dia juga menyampaikan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran disiplin pegawai, maka ada beberapa jenis sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku. “Jika nantinya terbukti ada pelanggaran disiplin pegawai, maka ada tiga jenis sanksi yang dapat diberikan, mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang seperti penurunan atau penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemecatan,” kata dia.

Rekomendasi Berita