Ribuan Warga Lebak Belum Miliki KTP

  • 08 Mar 2026 08:31 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Sebanyak 16.325 warga di Kabupaten Lebak tercatat belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya mengejar perekaman data kependudukan bagi warga yang belum terdata.

Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah wajib KTP di Kabupaten Lebak mencapai 1.111.134 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.094.809 warga sudah memiliki KTP. Artinya, cakupan kepemilikan KTP di daerah tersebut telah mencapai 98,63 persen. Meski demikian, masih terdapat ribuan warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak, Ahmad Nur, mengatakan sebagian besar warga yang belum memiliki KTP merupakan pemilih pemula. Menurutnya, warga tersebut umumnya baru menginjak usia 17 tahun sehingga baru masuk kategori wajib KTP.

“Yang 16.325 orang belum melakukan perekaman KTP itu adalah kebanyakan pemilih pemula atau baru berusia 17 tahun, dan sedang kita sisir,” ujar Ahmad Nur, Sabtu, 7 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Disdukcapil Lebak terus berupaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat melalui program jemput bola.

Petugas Disdukcapil secara berkala mendatangi desa-desa untuk mempermudah masyarakat melakukan perekaman dan pembuatan dokumen administrasi kependudukan.

“Kami juga jemput bola ke desa-desa guna memudahkan serta membantu masyarakat dalam pelayanan adminduk dan pemutakhiran data kependudukan,” katanya.

Ia menilai program jemput bola tersebut cukup efektif membantu masyarakat yang kesulitan mengakses pelayanan di kantor Disdukcapil. Selain mempermudah pelayanan, kegiatan ini juga bertujuan memastikan data kependudukan masyarakat terus diperbarui secara akurat.

Ahmad Nur menegaskan bahwa dokumen administrasi kependudukan sangat penting bagi setiap warga negara.

“Seperti ketika ingin mengambil bantuan dari pemerintah harus memiliki NIK dan mendaftarkan sekolah anak pun harus memiliki akta kelahiran,” ujarnya.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat wajib KTP agar segera melakukan perekaman data kependudukan.

“Karena itu, sangat penting setiap warga negara memiliki KTP,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....