Kantah Kabupaten Serang Terbitkan 130 Sertipikat PTSL

  • 05 Mar 2026 12:47 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang menunjukkan komitmen nyata dalam percepatan program strategis Nasional. Memasuki minggu pertama Maret 2026, Kantah Kabupaten Serang secara resmi telah merealisasikan penerbitan 130 bidang sertipikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penerbitan perdana di tahun anggaran 2026 ini difokuskan untuk masyarakat di Desa Labuan, Kecamatan Mancak. Capaian awal ini menjadi sinyal positif di tengah target besar yang dipatok tahun ini, yakni sebanyak 9.000 bidang sertipikat.

"Target tuntas di semester pertama. Langkah taktis ini merupakan bagian dari strategi "Gerak Cepat" yang diusung oleh Kantah Kabupaten Serang," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang Elfidian Iskariza, Kamis 5 Maret 2026.

Meski target tahunan mencapai ribuan bidang, kata dia pihaknya optimis dapat menyelesaikan seluruh target 9.000 bidang tersebut pada akhir semester pertama tahun 2026.

"Kami ingin memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat sesegera mungkin," kata Elfidian.

Elfidian menyampaikan bulan Ramadan bukan menjadi penghalang, justru menjadi momentum untuk meningkatkan produktivitas pelayanan.

"Kunci Keberhasilan ialah kolaborasi lintas sektor, karena keberhasilan program PTSL ini tidak lepas dari sinergi yang kuat di lapangan.

Tanpa adanya dukungan dari berbagai pihak, target ambisius ini akan sulit tercapai," ujarnya.

Salah satu kolaborasi yakni dengan dukungan Pemerintah Daerah dengan melakukan koordinasi aktif dengan jajaran Pemkab Serang.

"Peran perangkat desa melalui keaktifan aparatur Desa Labuan dalam membantu pengumpulan data yuridis," ujarnya.

Selain itu, tambah Elfidian partisipasi masyarakat jga penting dalam mendorong program tersebut.

"Kesadaran warga dalam memasang tanda batas dan melengkapi dokumen persyaratan," katanya.

Karena berhasil atau tidaknya kegiatan ini tentunya sangat didukung dengan adanya kolaborasi yang baik antara semua pemangku kepentingan (stakeholders). Kami mengapresiasi masyarakat Desa Labuan yang sangat kooperatif sehingga 130 sertipikat pertama ini bisa terbit tepat waktu," katanya lagi.

Dengan dimulainya penyerahan sertipikat di awal Maret ini, Elfidian berharap geliat ekonomi masyarakat Kabupaten Serang dapat meningkat seiring dengan adanya jaminan kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki.

"Kantor pertanahan Kabupaten Serang akan terus berkomitmen menjadi yang terbaik dalam hal memberikan pelayanan pertanahan bagi masyarakat Kabupaten Serang," ucap Elfidian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....