Realisasi Pendapatan Parkir di Kota Serang Tak Capai Target

  • 05 Mar 2026 09:05 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Realisasi retribusi parkir di Kota Serang sepanjang 2025 belum mencapai separuh dari target yang dipatok. Dari target Rp1,5 miliar, pendapatan yang terkumpul berada di kisaran Rp700 juta hingga Rp720 juta.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan Kota Serang, Tahta Putra Bintang mengatakan, capaian tersebut dipengaruhi sejumlah kondisi di lapangan. “Tahun kemarin (2025) target Rp1,5 miliar. Realisasi kurang lebih Rp700 juta sampai Rp720 juta,” ujarnya, Kamis, 5 Maret 2026.

Menurut Tahta, pada Juli hingga Agustus 2025 dilakukan penertiban dan sterilisasi parkir di kawasan Pasar Induk Rau. Penataan dan normalisasi pedagang membuat seluruh surat keputusan (SK) pengelolaan parkir di area itu dicabut sementara selama kurang lebih tiga bulan.

Ia menyebut potensi pendapatan parkir di kawasan Rau mencapai sekitar Rp50 juta per bulan. Dengan penghentian selama tiga bulan, potensi sekitar Rp150 juta tidak masuk ke kas daerah.

Selain itu, pembangunan Pasar Royal Baroe pada September hingga Desember 2025 juga berdampak pada berkurangnya kapasitas parkir. Pekerjaan trotoar dan penggalian membuat sebagian lahan parkir mobil dan sepeda motor tidak dapat digunakan.

“Lahan parkir untuk mobil dan motor berkurang karena ada pembangunan, otomatis setoran ikut turun,” katanya.

Penurunan pendapatan juga dipicu perubahan kewenangan pengelolaan parkir di ruas jalan nasional dan provinsi. Setelah penyesuaian aturan, pemerintah kota tidak lagi mengelola parkir di ruas tersebut.

“Kurang lebih Rp400 juta potensi dari jalan nasional dan provinsi yang hilang karena tidak kita kelola lagi,” ujarnya.

Untuk menutup kekurangan pendapatan asli daerah, UPT Parkir menyiapkan konsep pengadaan mobil derek. Armada itu akan digunakan menertibkan kendaraan yang parkir di badan jalan nasional dan provinsi. Rencana tersebut disertai penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai dasar penerapan sanksi denda sekitar Rp500 ribu bagi pelanggar.

“Perdanya kita siapkan dulu, kemudian pengadaan kendaraan. Itu salah satu konsep untuk mengganti potensi PAD yang hilang,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....