Mengenal Perakitan Mobil CKD dan CBU, Apa Bedanya?

  • 24 Feb 2026 11:54 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID. Serang – Industri otomotif di Indonesia terus berkembang, termasuk dalam hal perakitan kendaraan. Istilah Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU) kerap terdengar dalam dunia otomotif, tetapi belum semua masyarakat memahami perbedaannya.

Menurut seorang mekanik mobil bengkel di Kota Serang, Fatur, CKD adalah metode pengiriman kendaraan dalam bentuk terurai atau belum dirakit secara utuh. “Komponen mobil dikirim dalam bentuk terpisah, kemudian dirakit di dalam negeri. Proses ini melibatkan tenaga kerja lokal dan fasilitas perakitan di Indonesia,” ujarnya kepada RRI, Selasa, 24 Februari 2026.

Ia menjelaskan, metode CKD memberikan dampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja serta pengembangan industri komponen dalam negeri. Selain itu, biaya pajak dan distribusi dapat lebih efisien dibandingkan mobil yang diimpor utuh.

Sementara istilah CBU merujuk pada kendaraan yang diimpor dalam kondisi sudah utuh dari negara asal. Mobil jenis ini tidak melalui proses perakitan di dalam negeri. “Build up biasanya digunakan untuk kendaraan tertentu, seperti varian khusus atau jumlah terbatas,” ucap Fatur.

Ia menambahkan, secara kualitas tidak ada perbedaan mendasar antara mobil CKD dan CBU selama proses perakitan mengikuti standar pabrikan. “Standar operasional dan pengendalian mutu tetap mengacu pada ketentuan perusahaan otomotif. Jadi, konsumen tidak perlu khawatir,” ucapnya.

Namun, dari sisi harga, mobil CBU umumnya lebih tinggi karena dikenakan biaya impor dan pajak tambahan. Sebaliknya, mobil CKD cenderung lebih kompetitif di pasar dalam negeri.

Fatur mengingatkan masyarakat lebih selektif dalam memilih produk otomotif agar tidak keliru. “Yang terpenting adalah kualitas, perawatan, dan penggunaan yang sesuai standar. Baik CKD maupun CBU, keduanya tetap harus dirawat dengan benar,” kata dia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....