Perjanjian Pranikah Hukumnya Mubah dalam Islam

  • 27 Agt 2025 09:52 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Perjanjian pranikah kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Ada yang menganggapnya tabu, namun ada pula yang menilainya sebagai bentuk antisipasi. Menanggapi hal ini, Sekretaris DPW Bakomubin Provinsi Banten, Rosadi Pribadi, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam perjanjian pranikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan.

Menurut Rosadi, perjanjian pranikah tidak termasuk dalam hal yang diperintahkan maupun dilarang dalam Islam, sehingga posisinya netral. “Ketika ada perbuatan yang tidak ada larangan dan tidak ada perintah, maka itu boleh. Perjanjian pranikah termasuk di dalamnya,” ujarnya dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Banten, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, perjanjian pranikah dapat memberikan manfaat, terutama di era modern ketika calon suami maupun istri sudah sama-sama bekerja dan memiliki harta masing-masing. Dengan adanya kesepakatan bersama, maka harta pribadi dan harta bersama bisa lebih jelas bila kelak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, termasuk perceraian.

“Ini justru sangat baik, karena bisa menjadi solusi untuk menghindari perselisihan. Mana yang harta istri, mana yang harta suami, dan mana yang menjadi harta bersama bisa lebih tertata. Dengan begitu, bila ada perceraian tidak menimbulkan pertengkaran atau sengketa,” kata Rosadi.

Namun demikian, Rosadi mengingatkan agar perjanjian pranikah tidak dijadikan alasan untuk menutup diri dari pasangan. Sebaliknya, harus tetap dibangun dalam semangat kebersamaan.

“Jangan sampai perjanjian itu membuat suami-istri saling membatasi, seperti tidak boleh menggunakan harta masing-masing. Pernikahan itu ibarat burung dengan dua sayap. Agar bisa terbang, keduanya harus saling melengkapi,” ucap Rosadi.

Rosadi menegaskan, Islam memandang pernikahan sebagai ikatan lahir dan batin yang sakral. Karena itu, segala upaya yang bisa menjaga keharmonisan rumah tangga, termasuk perjanjian pranikah bila disepakati bersama, patut dipertimbangkan.

“Yang terpenting adalah niat menjaga rumah tangga agar harmonis, bukan mencari celah untuk menzalimi pasangan,” ujar Rosadi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....