Manajer KDKMP Berstatus Pegawai BUMN
- 04 Okt 2026 09:34 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah mulai menempatkan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada 1 Oktober di sejumlah koperasi yang pembangunan gerainya telah selesai dan dinilai siap beroperasi. Penempatan manajer tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan KDKMP agar kegiatan operasional koperasi dapat berjalan lebih terarah dan profesional.
Para manajer KDKMP yang telah ditempatkan akan menjalankan tugas di lokasi koperasi masing-masing sesuai dengan penugasan yang diberikan. Dalam skema tersebut, manajer KDKMP berstatus sebagai pegawai BUMN di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, yang menjadi mitra pemerintah dalam pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Status kepegawaian tersebut berlaku selama masa penugasan manajer dalam menjalankan tugas pengelolaan koperasi di tingkat desa maupun kelurahan. Para manajer dipekerjakan menggunakan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun.
Setelah masa kontrak berakhir, keberlanjutan penugasan manajer akan dievaluasi, termasuk kemungkinan dilakukan penugasan kembali sesuai kebutuhan program dan hasil evaluasi. Dengan skema tersebut, manajer KDKMP memiliki hubungan kerja dengan PT Agrinas Pangan Nusantara selama menjalankan tugas dalam program koperasi desa dan kelurahan Merah Putih.
Pembayaran gaji bagi manajer mulai diberikan setelah yang bersangkutan resmi bekerja dan ditempatkan di lokasi masing-masing. Kehadiran manajer diharapkan dapat membantu memastikan kegiatan administrasi, operasional, serta pengelolaan usaha koperasi berjalan secara tertib.
Seberadaan manajer tidak mengubah posisi pengurus KDKMP yang tetap menjalankan fungsi kepengurusan koperasi. Pengurus koperasi tetap memiliki peran dalam menjalankan organisasi koperasi sesuai dengan tugas dan kewenangan yang melekat pada kepengurusan.
Perbedaan peran antara manajer dan pengurus tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan koperasi menjadi lebih terstruktur. Manajer berperan dalam membantu pengelolaan operasional dan administrasi koperasi, sedangkan pengurus tetap menjalankan fungsi organisasi serta kepengurusan koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak Imam Suangsa mengatakan, pengurus koperasi tetap mendapatkan insentif yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi. "Pendapatan dari SHU koperasi sebagian menjadi insentif bagi pengurus," kata Imam Suangsa, Sabtu, 3 Oktober 2026.
SHU koperasi tidak hanya diperuntukkan sebagai insentif bagi pengurus, tetapi juga dapat dialokasikan untuk kepentingan pengembangan koperasi. Sebagian SHU tersebut dapat digunakan sebagai tambahan modal koperasi sehingga kegiatan usaha dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan.
Selain tambahan modal, SHU juga dapat dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan koperasi lainnya sesuai dengan ketentuan dan hasil keputusan dalam pengelolaan koperasi. Dengan demikian, skema penempatan manajer dan keberadaan pengurus tetap berjalan berdampingan dalam pengelolaan KDKMP.
Imam menjelaskan, keberadaan manajer diperlukan agar administrasi koperasi dapat ditangani secara lebih terarah dan tertib.
"Keberadaan manajer koperasi sendiri adalah agar administrasi koperasi lebih terarah dan rapi, serta tujuan koperasi tercapai," ujar Imam.
Ia berharap pembagian peran antara manajer dan pengurus dapat mendukung pengelolaan KDKMP sehingga koperasi mampu menjalankan kegiatan usahanya secara efektif. Penempatan manajer sekaligus diharapkan menjadi bagian dari penguatan kelembagaan KDKMP, terutama pada koperasi yang gerainya telah selesai dibangun dan siap memasuki tahap operasional.
Dengan dukungan manajer, pengurus koperasi tetap menjalankan fungsi kepengurusan, sementara aspek operasional dan administrasi diharapkan semakin tertata sehingga tujuan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat dijalankan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....