Pengurus Mundur, Operasional Koperasi Merah Putih Menunggu Terhambat

  • 01 Okt 2026 11:03 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID,Lebak - Sejumlah pengurus koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Lebak mengundurkan diri di tengah proses pembentukan dan persiapan menuju tahap operasional. Pengunduran diri tersebut menjadi salah satu dinamika yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempersiapkan koperasi desa/kelurahan Merah Putih agar dapat berjalan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lebak, Imam Suangsa, mengatakan pengurus yang mengundurkan diri memiliki sejumlah alasan. Sebagian pengurus memilih mundur karena mendapatkan pekerjaan di tempat lain.

Selain itu, terdapat pula pengurus yang mengundurkan diri karena masih minim pemahaman mengenai konsep dan tata kelola koperasi. Imam mengatakan pemahaman mengenai koperasi menjadi hal penting bagi pengurus sebelum koperasi mulai menjalankan kegiatan operasional.

Pasalnya, koperasi memiliki prinsip dan tujuan yang berbeda dengan badan usaha yang semata-mata berorientasi pada keuntungan. Ia menyebut masih terdapat pengurus yang memahami koperasi dengan pendekatan profit oriented.

“Pengunduran diri para pengurus ini tidak hanya karena mereka diterima bekerja di tempat lain, tetapi juga karena minimnya pemahaman mengenai koperasi,” kata Imam,Rabu, 1 Oktober 2026. Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pembentukan kepengurusan koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Pengurus yang memahami prinsip koperasi diharapkan dapat menjalankan organisasi sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku. Imam menjelaskan, pengunduran diri seorang pengurus tidak serta-merta dapat diselesaikan hanya dengan menunjuk orang lain sebagai pengganti.

Ada tahapan yang harus dilalui untuk mengisi posisi pengurus yang kosong tersebut. “Untuk pengurus koperasi yang mengundurkan diri, prosesnya tidak hanya sekadar penggantian pengurus,” ujar Imam.

Imam menambahkan, untuk Kopdes Merah Putih yang pengurusnya mengundurkan diri, harus dilakukan proses pemilihan pengurus baru untuk mengisi posisi yang ditinggalkan. Dengan demikian, pergantian pengurus tetap dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam proses pengelolaan koperasi.

Pengurus yang mengundurkan diri juga diwajibkan menyampaikan pernyataan secara tertulis. “Pengurus yang mengundurkan diri harus membuat surat pernyataan pengunduran diri,” kata Imam.

Surat tersebut menjadi bagian dari proses administrasi dalam penataan kembali kepengurusan koperasi. Setelah kepengurusan terbentuk dan memenuhi ketentuan, koperasi selanjutnya dipersiapkan untuk memasuki tahap operasional.

Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Lebak masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai dimulainya operasional koperasi desa/kelurahan Merah Putih. Imam mengatakan pihaknya belum menerima edaran dari pemerintah pusat yang menjadi dasar pelaksanaan operasional tersebut.

“Untuk mulai beroperasinya koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Lebak, kami masih harus menunggu edaran dari pusat,” ujar Imam.

Selain persoalan operasional, Pemkab Lebak juga belum mendapatkan informasi mengenai jumlah manajer KDKMP yang akan mulai bekerja di koperasi Merah Putih di Kabupaten Lebak pada Oktober 2026. Informasi mengenai jumlah manajer tersebut masih menunggu ketentuan dan arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut setelah edaran dan petunjuk mengenai operasional koperasi diterima. Dengan demikian, proses pembentukan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Lebak masih terus berjalan, termasuk penataan kepengurusan dan persiapan sumber daya manusia sebelum memasuki tahap operasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....