Krisis Lahan, Separuh Pembangunan KDKMP di Pandeglang Terhambat

  • 07 Agt 2026 09:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang – Ratusan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang masih terkendala masalah ketersediaan lahan untuk memulai pembangunan infrastruktur gerai fisik. Persoalan kepemilikan aset tanah tersebut membuat lebih dari setengah total koperasi belum bisa merealisasikan pembangunan di wilayah masing-masing.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah, menyatakan dari 339 desa dan kelurahan yang ada di Pandeglang sebanyak 166 koperasi sudah memulai proses pembangunan gerai. Namun, sisa 173 unit atau lebih dari 50 persen koperasi masih belum memiliki kejelasan lahan dasar.

"Sebanyak 173 KDKMP atau lebih dari 50 persen belum memiliki lahan baik dari aset desa, pemda, pusat, maupun BUMN. Kendala ketersediaan lahan ini cukup mengganggu percepatan proses pembangunan gerai di lapangan," ujar Dindin, Jumat 7 Agustus 2026.

Menurut Dindin pemerintah daerah berharap segera menemukan solusi tepat guna mempercepat penyediaan lahan yang bersumber dari aset desa, pemerintah daerah, maupun pusat. Percepatan pembangunan infrastruktur fisik ini disebutnya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pembangunan gerai dan gudang.

Regulasi pembentukan koperasi di tingkat desa sendiri dikatakan Dindin didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan kelembagaan. Selain itu, Pemerintah pusat juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 guna membentuk satuan tugas khusus untuk mengawal kelancaran program strategis tersebut.

Dindin mengatakan ketiadaan status kepemilikan tanah membuat pengurus koperasi di tingkat desa tidak bisa mendirikan bangunan fisik di luar aset yang sah. Kondisi ini disebutnya menuntut sinergi lintas instansi agar persoalan lahan tidak menghambat target pembangunan ekonomi perdesaan.

"Pembangunan infrastruktur fisik gerai dan gudang mengacu pada Inpres Nomor 17 Tahun 2025 serta dukungan satuan tugas khusus dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025. Kami berharap ke depan ada solusi tepat untuk membantu mempercepat proses pembangunan gerai di sisa koperasi tersebut," katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....