Regulasi Pusat Hambat Operasional Koperasi Merah Putih di Pandeglang
- 23 Jun 2026 07:36 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Kepastian operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang belum dapat terlaksana akibat masih tertahannya regulasi tata kelola dari kementerian pusat. Ketidakjelasan payung hukum mengenai batas kewenangan pengelolaan aset antara pihak koperasi, jajaran daerah, dan PT Agrinas menjadi pemicu utama mandeknya aktivitas niaga di tingkat akar tersebut.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan pada Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Pandeglang, Dindin Herdiansyah, membenarkan adanya hambatan birokrasi tersebut. Pemerintah daerah saat ini dalam posisi pasif menunggu keputusan final terkait skema pengelolaan dana pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbarra).
"Operasional itu sudah barang tentu ada beberapa poin yang memerlukan waktu, pertama kepastian regulasi apakah menjadi domainnya koperasi langsung atau menjadi domainnya PT Agrinas. Nah itu sudah barang tentu kita menunggu regulasi yang lebih pasti, yang lebih jelas dari pusat, dari kementerian," kata Dindin, Senin 22 Juni 2026.
Dindin menyebut proses negosiasi kerja sama lintas sektoral dengan berbagai jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait pasokan komoditas barang dagangan juga dilaporkan masih memerlukan waktu. Dinas memproyeksikan fase persiapan distribusi logistik harian ini akan berjalan cukup panjang sebelum gerai siap melayani kebutuhan konsumsi warga.
Pendamping Koperasi di Kelurahan Pagadungan, Tubagus Wahyudi, mendesak pihak kemitraan PT Agrinas untuk segera menerbitkan keputusan operasional resmi bagi gerai yang sudah rampung. Pengurus lokal mengkhawatirkan penundaan peluncuran niaga yang terlalu lama dapat memicu lahirnya sentimen negatif dari masyarakat terhadap program unggulan presiden tersebut.
"Fase operasional ini kita masih menunggu informasi lanjutan. Kita dari pengurus juga sudah mengajukan beberapa item kebutuhan, tetapi yang baru disetujui baru PLN, PPOB," katanya.
Ia mengatakan pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES) KKMP Pagadungan baru mendapatkan persetujuan untuk menjalankan dua item usaha digital yaitu loket Payment Point Online Bank (PPOB) dan token listrik PLN.
Adapun usulan sektor dagang strategis lainnya seperti penyediaan komoditas sembako, pupuk subsidi, hingga gas LPG sampai saat ini disebut Yudi belum direalisasikan oleh pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....