Kemendikdasmen Tetapkan Pandeglang Jadi Lokasi Pembangunan SNT 2026
- 12 Jun 2026 13:21 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Kabupaten Pandeglang sebagai salah satu lokus pembangunan proyek strategis Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) Tahun 2026. Penetapan ini ditandai dengan langkah responsif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang yang menyerahkan dokumen legalitas lahan calon lokasi pembangunan kepada otoritas pusat.
Bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, menyerahkan berkas administrasi lahan tersebut secara langsung kepada Direktur Sekolah Dasar Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad, dalam Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi SNT di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang, Kamis 11 Juni 2026. Forum koordinasi lintas sektoral tersebut mengupas tuntas sejumlah variabel krusial, mulai dari konfirmasi legalitas hukum lahan, kesiapan bentang alam, hingga aksesibilitas geografis.
"Lahan ini kami persiapkan untuk mendukung hadirnya Sekolah Nasional Terintegrasi sebagai bagian dari program nasional pemerintah pusat dalam memajukan dunia pendidikan," ujarnya, Jumat 12 Juni 2026.
Untuk merealisasikan proyek strategis nasional ini, Pemkab Pandeglang telah menyiapkan lahan seluas kurang lebih 26,5 hektare yang berlokasi di kawasan Pasir Awi, Kecamatan Banjar. Kendati demikian, kepastian legalitas pemanfaatan ruang secara permanen disebut Dewi masih menunggu penerbitan dokumen hak pakai di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah.
Pemerintah daerah juga dibebani tanggung jawab untuk melakukan pemetaan komprehensif terhadap potensi jemaah didik serta zonasi sekolah eksisting di sekitar perimeter pembangunan SNT. Kelayakan proyek ini sangat bergantung pada jaminan ketersediaan interkoneksi sarana publik, seperti aksesibilitas jalan raya, jaringan transportasi umum, pasokan air bersih, dan keandalan daya listrik.
Direktur SD Ditjen PAUD Dikdas dan PNFI Kemendikdasmen, Mochamad Salim Somad, menjelaskan bahwa berkas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) baru akan diproses pasca-sertifikat HPL Badan Bank Tanah terbit pada 30 Juni 2026. Proses penerbitan hak pakai bagi pemerintah daerah diproyeksikan memakan waktu sekitar tiga bulan melalui mekanisme resmi pelepasan hak kekayaan negara.
"Jika proses hibah belum rampung hingga Juli 2026, maka pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Kabupaten Pandeglang akan dilaksanakan pada tahun 2027," kata Mochamad Salim Somad.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....