Proyeksi PAD Pandeglang lewat Sewa Aset KDKMP
- 01 Mar 2026 15:28 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) diproyeksikan menjadi sumber baru bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pandeglang melalui mekanisme sewa lahan aset daerah. Meskipun tahun pertama diberlakukan pembebasan tarif, potensi pendapatan akan mulai dihitung secara matang pada tahun kedua operasional.
Langkah ini dinilai sebagai strategi cerdas dalam mengoptimalkan pemanfaatan kekayaan daerah yang selama ini belum tergarap maksimal. Pemerintah daerah melihat konsep KDKMP sangat komprehensif karena memberikan dampak pertumbuhan bagi masyarakat dan pemuda desa.
Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Darrah (BPKD) Pandeglang, Haytun Nufus, optimistis program ini dapat menjadi stimulus ekonomi daerah jangka panjang. Selain penguatan modal usaha warga, kontribusi sewa lahan koperasi akan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan sah.
"Kedepannya bisa jadi untuk KDKMP itu bisa jadi tambahan untuk PAD daerah juga. Melihat konsep dari Bapak Presiden kita itu kan sangat komprehensif, jadi untuk desa sendiri bisa bertumbuh," ujar Haytun, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menekankan regulasi tarif sewa yang digunakan tetap mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur persentase nilai sewa bagi jenis-jenis koperasi. Penentuan nilai wajar ini dilakukan BPKD secara profesional agar tarif yang dikenakan tetap kompetitif dan mendukung keberlangsungan usaha. Kerja sama ini diharapkan Nufus menciptakan hubungan simbiosis mutualisme antara pemerintah daerah dengan para pelaku koperasi desa.
Nufus melihat pertumbuhan sektor riil di perdesaan melalui koperasi ini diperkirakan akan meningkatkan daya beli masyarakat secara luas. Hal ini secara tidak langsung dinilainya akan berdampak pada peningkatan sektor-sektor ekonomi lain yang berkontribusi pada keuangan daerah. BPKD berkomitmen melakukan pengawasan agar aset yang digunakan tetap terawat dan memberikan nilai tambah ekonomis.
"Harapannya semoga semuanya berjalan lancar, usahanya tidak ada yang macet atau bermasalah. Jadi aset-aset baik aset desa maupun aset pemda itu jadi aset yang produktif bermanfaat," kata Nufus
Evaluasi berkala terhadap kinerja koperasi menjadi instrumen penting BPKD sebelum perpanjangan kontrak sewa dilakukan setelah masa tiga tahun berakhir. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa setiap meter lahan daerah yang digunakan benar-benar memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat sekitar. BPKD menilai keberlanjutan usaha koperasi menjadi syarat mutlak bagi kesinambungan PAD dari sektor pemanfaatan kekayaan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....