Kantah Kabupaten Serang Beri Parhatian Sertipikat Tanah Wakaf
- 28 Feb 2026 18:15 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Kantor Pertanahan Kabupaten Serang memberikan perhatian penuh terhadap fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan musala hingga tempat pemakaman. Aset ini dianggap perlu dijaga legalitasnya agar menjadi aman nyaman bagi penggunaannya.
"Karenanya Kantah Kabupaten Serang terus menggencarkan sosialisasi seperti tanah wakaf yang menjadi prioritas Kantah Kabupaten Serang pada tahun 2026," ucap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Elfidian Iskariza dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 28 Februari 2026.
Elfirdian menyebut aset umat seperti masjid, mushola, hingga tanah pekuburan harus terjaga aspek legalitasnya. "Jangan sampai di masa depan, tempat kita bersujud terganjal sengketa lahan," ujarnya.
Salah satunya, kata dia beberapa waktu lalu pihaknya ikut melaksanakan penandatanganan kerja sama bersama dengan stakeholder seperti PWNU Provinsi Banten, pada Jumat, 20 Februari 2026.
"Di hadapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid didampingi Kakanwil BPN Banten, Gubernur Banten beserta jajaran PWNU Provinsi Banten, telah dilakukan penandatanganan MoU strategis antara Kanwil BPN Provinsi Banten dengan PWNU Banten, serta seluruh Kantor Pertanahan termasuk Kantah Kab. Serang dengan PCNU setempat," ujarnya
Elfidian menegaskan, Ini bukan sekadar seremonial, karena pihaknya menargetkan sebanyak 800 bidang tanah wakaf bersertipikat di tahun 2026. "Target Tuntas Sertipikasi untuk seluruh tanah wakaf di Kabupaten Serang dalam 3 tahun ke depan," kata Elfidian.
Bukan hanya soal wakaf, kata dia intansinya juga terus bergerak menuju digitalisasi. Saat ini adalah era Sertipikat Elektronik. "Mengapa ini penting, karena masyarakat butuh yang praktis tapi tetap aman," ujarnya.
Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, lanjut Elfidian semua sertipikat yang miliki masyarakat akan otomatis tersimpan dalam akun pribadi. Kelebihannya adalah bisa dipantau kapan saja.
"Aman dari risiko hilang atau rusak fisik, transparan dan dalam kendali penuh pemiliknya," ucapnya.
Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk mendukung gerakan legalitas tanah tersebut. Dengan begitu masyarakat dapat tenang dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.
"Mari kita dukung gerakan legalitas tanah ini. Karena dengan sertipikat yang jelas, ibadah jadi lebih tenang, damai, dan khusyuk," ucap Elfidian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....