Sebanyak 52 SPPG di Lebak Kantongi SLHS

  • 26 Feb 2026 22:32 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak telah menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di daerah tersebut. Sertifikasi itu diberikan guna menjamin keamanan pangan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat Dinkes Lebak, dr Firman Rahmatullah, mengatakan setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebelum menjalankan operasional secara penuh.

“Kami minta semua SPPG wajib memiliki SLHS guna memberikan makanan yang aman, sehat dan bergizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata Firman di di Rangkasbitung ,Kamis 26 Februari 2026.

Ia menjelaskan, penerbitan sertifikat dilakukan setelah SPPG memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut mencakup kebersihan peralatan memasak, higienitas lingkungan dapur, hingga sistem pengelolaan limbah.

Menurutnya, standar higiene menjadi hal utama agar makanan yang diproduksi tetap sehat dan tidak menimbulkan persoalan saat didistribusikan kepada penerima manfaat MBG. “Sebab, SPPG harus memenuhi standar higiene agar makanan tetap sehat dan tidak menimbulkan masalah dalam pembagian Makan Bergizi Gratis,” ujarnya.

Firman menambahkan, sertifikasi tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap penerima manfaat agar terhindar dari risiko keracunan makanan. Sebelum sertifikat diterbitkan, Dinkes terlebih dahulu melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan makanan yang disajikan aman, sehat, bergizi, serta tidak menjadi media penularan penyakit.

Selain pemeriksaan fasilitas, para pekerja SPPG juga diwajibkan menjalani tiga jenis tes kesehatan, yakni tes tuberkulosis (TBC), widal, dan hepatitis B. “Kita mengapresiasi selama ini program MBG berjalan baik dan tidak ditemukan laporan keracunan,” katanya.

Ketua Koordinator (BGN) Kabupaten Lebak, Asep Royani, menyebutkan jumlah SPPG yang beroperasi di daerah itu saat ini mencapai 102 unit berdasarkan laporan awal Januari 2026. Ia menegaskan, seluruh SPPG wajib mengantongi SLHS sebagai bagian dari standar penyelenggaraan program MBG guna meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan.

“Semua SPPG wajib memiliki SLHS, karena bagian dari standar penyelenggaraan program MBG untuk meminimalkan risiko kontaminasi dan gangguan kesehatan, sekaligus membangun kepercayaan penerima manfaat dan masyarakat,” ujarnya.

Asep meminta SPPG yang belum memiliki sertifikat agar segera melengkapi persyaratan yang ditentukan. Ia memastikan pihaknya bersama satuan tugas Pemkab Lebak terus melakukan pengawasan terhadap proses produksi menu makanan. “Kami bersama satuan tugas Pemkab Lebak melakukan pengawasan produksi menu makanan di SPPG agar mereka menjaga keamanan, kesehatan dan bergizi agar tidak terkontaminasi bakteri,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....