Pemkab Pandeglang Gratiskan Sewa Lahan KDKMP Tahun Pertama

  • 21 Feb 2026 15:44 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memberikan insentif khusus berupa penggratisan biaya sewa lahan bagi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada tahun pertama operasional. Kebijakan ini merupakan inisiatif pemerintah daerah guna memberikan kesempatan bagi koperasi untuk mematangkan unit usahanya terlebih dahulu. Masa perjanjian sewa sendiri ditetapkan dalam jangka waktu tiga tahun sesuai surat persetujuan yang diterbitkan Bupati Pandeglang.

Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Haytun Nufus menjelaskan mekanisme pemanfaatan barang milik daerah bagi KDKMP ini merujuk pada regulasi sewa sesuai SE Mentri Dalam Negeri (Mendagri). Meskipun pada tahun pertama biaya ditiadakan, nilai tarif sewa tetap dihitung sebagai dasar administrasi dan evaluasi pada masa mendatang. Pemerintah daerah memandang kebijakan ini sebagai bentuk dukungan nyata bagi penguatan ekonomi di tingkat desa.

"Tahun pertama itu meskipun ada nilai tarif sewanya tapi digratiskan karena ini untuk memberikan kesempatan kooperasi melaksanakan usahanya. Itu kebijakan pemda ya, ini bukan dari pusat," ujar Nufus, Sabtu 21 Februari 2026.

Walau demikian, saat memasuki tahun kedua, Nufus mengatakan tim pemanfaatan aset akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kemampuan bayar dari masing-masing koperasi. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi penentu apakah nilai tarif sewa akan mulai diberlakukan secara penuh atau tetap mendapatkan keringanan. Penilaian performa usaha koperasi menjadi indikator utama bagi BPKD dalam menentukan keberlanjutan kerja sama sewa pada tahun ketiga.

Nufus menyebut penentuan besaran tarif sewa bagi koperasi mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang jenis koperasi primer dan sekunder. Perhitungan persentase nilai sewa oleh BPKD akan diambil dari nilai wajar yang berlaku pada Perda tentang pemanfaatan kekayaan daerah. Untuk kategori koperasi primer, Pemkab Pandeglang memberikan potongan harga atau diskon sebesar 50 persen dari tarif normal.

"Evaluasi apakah sudah ada kemampuan bayar dari kooperasi atau tidak tahun ke-3 juga sama begitu apakah kerja sama sewanya bisa dilanjutkan atau tidak," katanya.

Adanya regulasi tarif yang jelas dinilai BPKD memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak dalam menjalankan kerja sama jangka panjang. BPKD Pandeglang bertindak sebagai pengawas agar pelaksanaan tarif sewa tetap berada di koridor hukum yang berlaku. BPKD berharap sinergi antara kebijakan insentif dan kepatuhan administrasi diharapkannya mampu menjaga kesehatan finansial koperasi baru.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....