Syarat Ketat Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk KDKMP

  • 20 Feb 2026 19:13 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Proses kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang bagi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi dan teknis. Calon koperasi pemohon harus menyerahkan berkas melalui Satgas Kecamatan dengan mencantumkan identitas pengurus serta rencana penggunaan lahan.

Kesepakatan awal dengan OPD pengguna barang menjadi pintu pertama sebelum proses permohonan dilanjutkan ke tingkat bupati.

Kasubid Pemberdayaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Haytun Nufus menjelaskan, verifikasi teknis ini dilakukan untuk memastikan lahan yang dimohonkan benar-benar berstatus bebas dari rencana penggunaan oleh pemerintah daerah. Penilaian riwayat tanah dan pengecekan lokasi secara fisik menjadi agenda utama dalam penyusunan berita acara penelitian.

Ia menilai hal ini sesuai dengan pedoman pengamanan aset yang mencakup aspek administrasi, fisik, dan kepastian hukum bagi pemda.

"Sudah ada memang kriteria lahan yang bisa dan tidak bisa digunakan untuk KDKMP. Tidak digunakan, tidak ada rencana penggunaan, juga tidak menyalahi tata ruang," katanya, Jumat 20 Februari 2026.

Nufus menyebug perjanjian sewa yang diterbitkan mencantumkan hak dan kewajiban koperasi, termasuk durasi penggunaan lahan selama tiga tahun. Dokumen ini menjadi dasar hukum kuat bagi koperasi untuk mengelola unit usaha di atas tanah milik pemerintah secara sah.

Penggunaan lahan tidak diperbolehkan menyimpang dari izin yang telah diberikan atau mengubah fungsi utama tanpa persetujuan.

Kolaborasi antara BPKD, DPKPP, dan Satgas Kecamatan diperkuat guna memastikan percepatan penyediaan gerai berjalan di koridor regulasi. Sinkronisasi data antara catatan inventaris barang dengan fakta lapangan di tingkat kecamatan pun terus dioptimalkan setiap bulannya.

"Ketertiban administrasi ini menjadi kunci utama agar program KDKMP tidak terbentur masalah hukum di kemudian hari," ucap dia.

Pengamanan aset daerah melalui mekanisme sewa ini juga bertujuan agar keberadaan koperasi di desa terpantau secara administratif oleh pemerintah. Pihak koperasi diwajibkan menjaga kondisi fisik lahan dan mematuhi aturan lingkungan hidup yang berlaku di lokasi tersebut. Setiap tahapan proses mulai dari permohonan hingga perjanjian sewa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tahapannya itu dari permohonan, kemudian kita lakukan kesepakatan antara pengguna barang dengan Satgas Kecamatan setelah itu berita acara penelitian dan persetujuan bupati," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....