Tujuh Lokasi KDKMP Pandeglang Kantongi Izin Bupati
- 20 Feb 2026 18:44 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang resmi menerbitkan persetujuan bagi tujuh lokasi aset daerah yang akan digunakan sebagai pusat operasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
Kasubid Pemberdayaan BMD pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang, Haytun Nufus mengungkapkan, progres pemanfaatan aset kini memasuki tahap kedua. Selain tujuh lokasi yang telah mengantongi izin, terdapat 15 titik tambahan yang saat ini sedang dalam proses penelitian administrasi dan fisik oleh tim teknis.
Menurutnya belasan lokasi pada tahap kedua tersebut telah mencapai kesepakatan awal antara Satgas Kecamatan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait selaku pengguna barang. Proses ini memastikan bahwa lahan yang dimohonkan tidak sedang digunakan untuk program kedinasan lainnya.
"Sudah ada tujuh lokasi yang terbit persetujuan Bupati. Untuk tahap kedua, 15 lokasi sedang dalam proses penyusunan berita acara penelitian setelah adanya kesepakatan antara Satgas Kecamatan dengan pengguna barang," ujar Haytun, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menjelaskan mekanisme pengajuan lahan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari permohonan pihak koperasi melalui Satgas Kecamatan kepada Bupati Pandeglang. Prosedur ini melibatkan penyusunan berita acara penelitian untuk memvalidasi kelayakan lahan sebelum diterbitkannya surat persetujuan dan penandatanganan perjanjian sewa resmi.
Adapun kriteria pemilihan lahan yang akan digunakan, BPKD merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai optimalisasi aset yang tidak sedang digunakan atau tidak masuk dalam rencana penggunaan jangka pendek. Pemkab Pandeglang memastikan aset yang terpilih tidak menyalahi aturan tata ruang agar operasional koperasi memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Pengguna barang atau OPD tempat tanah tersebut tercatat harus mengetahui proses ini. Kewenangan pemanfaatan, pengamanan, hingga pencatatan tetap menjadi tanggung jawab pengguna barang guna menjaga tertib administrasi," ucapnya.
BPKD Mencatat mayoritas aset daerah yang diperuntukkan bagi KDKMP merupakan lahan kosong yang tersebar di berbagai kecamatan. Pemkab menilai penggunaan lahan kosong lebih fleksibel untuk dikembangkan menjadi gerai operasi atau unit usaha koperasi desa.
Pemkab berharap pengmanfaatan aset ini mampu mentransformasi lahan tidur milik daerah menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat Pandeglang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....