Pandeglang Identifikasi Lahan Kosong Per Kecamatan untuk KDKMP
- 20 Feb 2026 15:42 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang melakukan pemetaan aset daerah di seluruh kecamatan guna mendukung program percepatan penyediaan gerai koperasi desa. Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah telah menyiapkan data inventarisir lahan yang tersebar di wilayah administratif kabupaten. Identifikasi ini bertujuan memastikan ketersediaan lokasi ideal bagi pendirian Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kasubid Pemberdayaan BMD BPKD Pandeglang, Haytun Nufus, menjelaskan data pemetaan aset tersebut telah disampaikan kepada Satgas Kecamatan. Satuan tugas tersebut nantinya akan bertugas memvalidasi lahan yang memenuhi kriteria untuk digunakan sebagai gerai usaha koperasi. Meskipun lahan tersedia di setiap kecamatan, ia mengakui tidak semua lokasi di tingkat desa dapat digunakan secara otomatis.
Meskipun setiap kecamatan memiliki aset tanah pemda, Nufus mengatakan ketersediaan lahan yang siap digunakan di tingkat desa belum merata. Beberapa lahan milik pemerintah saat ini sudah difungsikan sebagai fasilitas pelayanan publik seperti gedung sekolah atau puskesmas. Lahan yang sudah terpakai untuk pelayanan pendidikan tidak menjadi prioritas karena mengutamakan fungsi layanan dasar masyarakat.
"Terpetakan tanah pemda perkecamatan itu ada, tapi kalau untuk perdesa belum tentu. Sebetulnya ada tapi kan sekolah, sekolah itu kan digunakan untuk pelayanan pendidikan," ujar Nufus, Jumat 20 Februari 2026.
Pemerintah daerah berupaya memenuhi target percepatan penyediaan gerai sesuai instruksi pusat dengan memanfaatkan sisa lahan potensial. Fokus identifikasi saat ini masih tertuju pada aset-aset yang tercatat sebagai tanah kosong di bawah kewenangan OPD tertentu. Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir biaya rehabilitasi jika dibandingkan dengan penggunaan aset berupa gedung tua.
Pendataan aset yang akurat membantu koperasi dalam menentukan titik usaha yang memiliki nilai ekonomis tinggi bagi masyarakat desa. Koordinasi intensif dilakukan agar data lahan yang disampaikan benar-benar dalam kondisi siap untuk dikerjasamakan secara hukum. Hal ini penting untuk menjaga agar tidak muncul sengketa di kemudian hari terkait status lahan.
"Data itu kita sampaikan ke Satgas Kecamatan untuk mengidentifikasi lahan mana yang bisa digunakan dalam rangka memenuhi surat edaran percepatan penyediaan gerai," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....