Krisis Lahan Hambat Pembangunan KDKMP Pandeglang
- 31 Jan 2026 14:40 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pandeglang menghadapi tantangan serius terkait ketersediaan lahan. Dari total target 339 titik pembangunan, tercatat baru 68 lahan yang dinyatakan siap bangun.
Mayoritas lahan yang tersedia merupakan aset milik desa serta Barang Milik Daerah (BMD) pemerintah kabupaten. Kendala utama di lapangan adalah sulitnya menemukan lahan yang tersedia dan memenuhi kriteria teknis pembangunan gerai KDKMP.
Pengawas Koperasi pada Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Pandeglang, Neneng Ratna Subainah menyebutkan banyak koperasi belum memiliki lahan yang layak secara agronomi maupun aksesibilitas. Meski di tingkat desa tersedia lahan, seringkali lokasinya jauh dari jangkauan masyarakat atau kondisi tanahnya tidak rata. Hal ini menyulitkan percepatan progres karena syarat pembangunan menuntut kondisi lahan yang siap bangun atau clear and clean.
"Lahan yang siap dibangun itu baru 68 titik. Kendalanya tidak ada lahan yang tersedia, walaupun ada di desa itu yang tidak strategis, misalnya jauh ke perusahaan dan kondisi tanahnya kurang pas," ujar Neneng, Sabtu 31 Januari 2026.
Menurutnya hingga saat ini, data dari Kodim 0601 Pandeglang menunjukkan realisasi fisik pembangunan baru mencapai rata-rata 9,46 persen. Sebanyak 48 titik masih berada pada progres awal antara 0,1 hingga 10 persen. Keterbatasan lahan untuk proses pembangunan gerai masih menjadi salah satu keluhan utama dari pengurus koperasi di lapangan.
Neneng menegaskan bahwa penggunaan aset daerah menjadi solusi paling realistis untuk pembangunan gerai KDKMP saat ini. Ia menjelaskan proses perizinan penggunaan aset ini dilakukan melalui mekanisme permohonan yang ketat ke tingkat pimpinan daerah. Jika lahan yang dibidik merupakan aset Pemda, pengurus KDKMP harus menempuh jalur administratif melalui Bupati hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).
Namun, menurut Neneng hal tersebut masih jadi hambatan karena aset daerah yang tersedia tidak selalu memiliki kontur tanah yang ideal. Syarat pembangunan gerai KDKMP mewajibkan lahan dalam kondisi datar karena tidak adanya alokasi anggaran pusat untuk pekerjaan pematangan lahan atau cut and fill.
"Untuk pengadaan lahan itu kewenangannya pemerintah daerah, itu pun melalui usulan dari setiap KDKMP terhadap aset desa maupun aset pemerintah daerah," katanya.
DKUPP terus berkoordinasi dengan Kodim untuk memantau progres mingguan setiap titik pembangunan. Sinergi ini dilakukan guna memastikan target operasional gerai tetap sesuai jadwal yang telah ditentukan pusat.
DKUPP berharap pengadaan lahan ini dapat segera terwujud mengingat antusiasme pengurus koperasi yang mulai tinggi. Beberapa koperasi bahkan sudah mulai menjalankan aktivitas simpanan anggota meskipun belum memiliki gedung fisik.