Satlantas Polres Pandeglang Perketat Pengawasan Travel Gelap

  • 16 Mar 2026 17:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memperketat pengawasan terhadap operasional angkutan umum tidak berizin atau travel gelap yang kerap marak menjelang mudik Lebaran 2026. Langkah ini diambil guna menjamin keselamatan penumpang dan kepastian hukum bagi armada transportasi di wilayah Banten.

Kendaraan yang terindikasi mengangkut penumpang tanpa izin resmi akan menjalani pemeriksaan intensif di berbagai jalur arteri untuk memastikan kelaikan jalan dan legalitas operasionalnya.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, menegaskan angkutan travel gelap sangat berisiko karena kendaraan tersebut tidak diperuntukkan bagi angkutan penumpang umum dan tidak memiliki izin trayek yang sah.

Menurutnya pengawasan ketat ini dilakukan di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat yang hendak pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadan. Keberadaan angkutan ilegal tersebut dinilainya merugikan penyedia jasa transportasi resmi yang telah mengikuti standar keamanan pemerintah.

"Titik potensinya ada di pusat-pusat dekat terminal, mulai dari Kadubanen, Mengger, hingga Labuan. Kami tetap mengupayakan teguran terlebih dahulu, namun pemeriksaan terhadap kendaraan yang terindikasi travel gelap akan terus diperketat guna memastikan keamanan pemudik," katanya, Senin 16 Maret 2026.

Pemetaan terhadap titik-titik potensi kemunculan travel gelap pun telah dilakukan Polres Pandeglang dengan fokus pada pusat keramaian dan area sekitar terminal. Lokasi seperti Terminal Kadubanen, wilayah Mengger, hingga kawasan Labuan menjadi target utama pemeriksaan petugas di lapangan.

"Setiap kendaraan yang melintas dan memiliki indikasi membawa penumpang secara ilegal akan dihentikan Polres guna pemeriksaan dokumen serta kelengkapan administratif lainnya," ujar dia.

Surya mengatakan sanksi tegas akan disiapkan bagi para pelanggar dengan mempertimbangkan tingkat fatalitas kesalahan yang ditemukan petugas. Penindakan berupa tilang menurutnya akan diberikan kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran berat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan pendekatan preventif melalui pemberian teguran terlebih dahulu bagi pelanggaran yang bersifat administratif ringan.

"Travel gelap ini kendaranya tidak diperuntukkan untuk penumpang dan tidak ada izinnya. Kami pasti akan melaksanakan pengecekan kendaraan yang melintas, tergantung tingkat kesalahannya. Jika memang kesalahannya fatal, maka akan kami laksanakan penindakan tegas di lapangan," ujar Surya,

Fenomena travel gelap dinilainya sering kali dipicu oleh tingginya permintaan transportasi saat puncak arus mudik yang tidak sebanding dengan ketersediaan armada resmi. Menurut Surya kondisi ini sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengoperasikan kendaraan pribadi sebagai angkutan umum tanpa jaminan asuransi bagi penumpang. Kehadiran petugas di titik-titik rawan diharapkannya mampu menekan minat masyarakat dalam menggunakan jasa transportasi yang tidak terjamin keamanannya ini.

Pengecekan secara acak akan terus digelar oleh Polres Pandeglang secara berkala hingga masa arus balik lebaran usai. Masyarakat pun dihimbau untuk lebih selektif dalam memilih moda transportasi demi menghindari kendala di perjalanan serta menjamin keselamatan sampai di tujuan.

Satlantas Polres Pandeglang berkomitmen menciptakan situasi lalu lintas yang tertib dan aman bagi seluruh pemudik yang masuk maupun keluar dari wilayah Pandeglang. Keseriusan dalam menindak travel gelap dianggapnya merupakan bagian dari upaya besar dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas di masa libur hari raya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....