Behapakan antara Candaan, Etika Lisan, dan Risiko Hukum
- 07 Mar 2026 22:30 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Seni behapakan merupakan salah satu ekspresi budaya masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan yang sarat dengan keakraban dan humor. Behapakan biasanya diwujudkan melalui candaan atau saling menggoda menggunakan bahasa daerah sebagai bentuk kedekatan sosial antarindividu.
"Secara filosofis behapakan tidak sekadar candaan, tetapi juga menjadi mekanisme sosial untuk membangun kedekatan emosional," kata Ahmad Mubarak, S.H., M.Kn, dosen muda Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, dalam Ragam Budaya Ruhui Barakatan Pro4 RRI Banjarmasin, Sabtu, 7 Maret 2026.
Siaran tersebut mengangkat Topik “Seni Behapakan: Budaya Keakraban, Etika Menjaga Lisan, atau Delik Hukum Penghinaan dan Perundungan”. Mubarak didampingi Muhammad Taha Madani, mahasiswa yang turut memberikan pandangan generasi muda terhadap praktik budaya tutur masyarakat Banjar.
“Humor dalam behapakan bisa mencairkan suasana, meredam ketegangan, bahkan menjadi cara menyampaikan kritik secara halus. Namun tetap harus memperhatikan etika agar tidak melukai martabat orang lain,” ujarnya.
Dikatakan, candaan yang menyentuh aspek sensitif seperti kondisi fisik, latar belakang keluarga, maupun ekonomi dapat berpotensi menyinggung pihak lain. Dalam perspektif hukum positif, ujaran yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang bahkan dapat dikategorikan sebagai penghinaan.
"Ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," katanya, mengingatkan.
Menurutnya, perkembangan teknologi membuat ruang bercanda semakin luas, termasuk di media sosial. Di sinilah kehati-hatian diperlukan agar tradisi bertutur tidak berubah menjadi ujaran yang merugikan orang lain.
Sementara itu, Muhammad Taha Madani mengatakan, bahwa behapakan idealnya dilakukan secara langsung dan dalam lingkaran pertemanan yang akrab. Menurutnya, candaan yang dibagikan di ruang digital justru berpotensi menimbulkan salah tafsir dan dampak sosial yang lebih luas.
“Bahapakan itu sebaiknya face to face dengan orang yang memang sudah sangat akrab dan tidak mudah tersinggung. Jangan dilakukan di media sosial yang bisa dilihat banyak orang. Dalam Islam ada konsep mafsadat, yaitu dampak buruk yang bisa timbul jika perkataan kita menyinggung orang lain,” kata Taha Madani, Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah,
Di akhir siaran, Mubarak menambahkan bahwa perbedaan latar sosial dapat memengaruhi cara masyarakat menerima humor. Mubarak mencontohkan bahwa gaya candaan masyarakat perkotaan yang lebih bebas belum tentu dapat diterima di lingkungan pedesaan yang masih kuat memegang etika budaya Banjar.
“Level jokes masyarakat perkotaan mungkin lebih tinggi atau lebih bebas. Tapi jika ungkapan seperti ‘kebun binatang’ dibawa ke masyarakat pedesaan, bisa saja dianggap tidak sopan dan melanggar etika lokal,” ucapnya.