Membaca Pembunuhan Jurnalis Juwita sebagai Tindakan Femisida

  • 07 Apr 2025 09:17 WIB
  •  Banjarmasin

KASUS pembunuhan Juwita, seorang wartawati asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, oleh Jumran, anggota TNI AL, bukan sekadar kasus kriminal biasa. Dalam gelar rekonstruksi yang dilakukan Pomal TNI AL Lanal Banjarmasin pada Sabtu (5/4/2025), terlihat bahwa pembunuhan direncanakan dengan sangat matang.

Dengan membagi reka adegan ke dalam 33 tahap, tersangka memperagakan setiap langkah yang telah disusun secara sistematis: ia menyewa kendaraan, mencekik korban di dalam mobil, menghancurkan ponsel, lalu merekayasa lokasi kematian agar tampak seperti kecelakaan lalu lintas.

Sayangnya, tidak semua adegan terungkap dalam gelar rekonstruksi, termasuk dugaan kekerasan seksual. Hal ini dilaporkan sebelumnya pada temuan autopsi, ketika hasil menunjukan adanya cairan sperma pada bagian rahim korban.

Kekerasan seksual yang mendahului pembunuhan adalah simbol kontrol atas tubuh perempuan, terlebih ketika pelaku adalah anggota institusi militer yang memiliki kekuasaan struktural. Kasus ini harus dibaca bukan hanya sebagai ekspresi kebencian individual, tapi juga sebagai hasil dari budaya maskulin toksik yang meresapi banyak institusi, termasuk militer.

Selebihnya, ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga serangan langsung terhadap kebebasan perempuan, hak atas tubuh, dan ruang aman perempuan. Pembunuhan ini menunjukkan wajah paling ekstrem dari patriarki: Femisida, yang bukan hanya dianggap sebagai pembunuhan biasa, tapi pembunuhan yang dilatarbelakangi oleh kebencian, rasa memiliki, dominasi, dan kontrol terhadap perempuan. Hal ini juga diakui oleh Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, yang menyatakan bahwa adanya indikasi femisida intim yang kuat pada kasus ini.

Untuk menghentikan siklus kekerasan terhadap perempuan, terutama femisida, negara tidak bisa berhenti pada penanganan yang prosedural dan bersifat reaktif. Diperlukan perubahan struktural yang memastikan akuntabilitas menyeluruh, termasuk dalam sistem peradilan. Setidaknya, negara hadir dalam 2 problematika penting yang mengakar ini :

Akuntabilitas Proses Hukum: Menolak Impunitas, Menuntut Peradilan Sipil

Dalam kasus ini, dikatakan bahwa proses persidangan dijanjikan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dalam pengadilan militer. Padahal, berdasarkan rekam jejak historis, Amnesty Internasional sempat menyoroti kelemahan peradilan militer Indonesia dalam mengadili pelanggaran HAM oleh prajurit terhadap warga sipil pada kasus yang serupa, yakni Kopassus 2013.

Dalam laporan resminya, Amnesty Internasional menyerukan agar pelanggaran HAM oleh anggota militer, termasuk pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial executions), tidak disidangkan di peradilan militer melainkan di peradilan sipil yang independen. Kasus Juwita ini harus menjadi momen penting untuk menegaskan komitmen terhadap prinsip zero impunity atau tanpa kekebalan hukum bagi pelaku kejahatan.

Bukankah keadilan terlihat menjadi tumpul dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik jika kasus ditangani justru oleh institusi sang pelaku?

Fakta bahwa korban adalah warga sipil, menjadi alasan kuat bahwa peradilan sipil harus digunakan untuk menjamin transparansi, keadilan, dan pengawasan sipil terhadap militer (civilian oversight). Apabila sistem peradilan tetap dikelola sepenuhnya oleh institusi tempat pelaku berasal, maka yang terjadi bukan hanya potensi pengaburan fakta, tetapi juga pengkhianatan terhadap prinsip keadilan itu sendiri. Prinsip keadilan harus menjamin bahwa siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap perempuan – terutama femisida – akan dihukum dengan seadil-adilnya, tanpa perlindungan institusional.

Pengakuan Femisida sebagai Kekerasan Struktural

Salah satu kegagalan terbesar negara dalam merespons kekerasan terhadap perempuan adalah ketiadaan pengakuan terhadap femisida sebagai bentuk kekerasan yang spesifik dan struktural. Hukum pidana Indonesia masih memandang femisida sebagai pembunuhan biasa, tanpa mempertimbangkan konteks kekerasan sebelumnya, seperti relasi kuasa, dan ketimpangan gender dalam hubungan pelaku dan korban. Hal ini berdampak pada tidak terlihatnya pola kekerasan terhadap perempuan, terutama yang dilakukan oleh pasangan intim.

Dasar hukum yang ada seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) belum secara eksplisit mengatur femisida atau kekerasan ekstrim terhadap perempuan yang bermotif gender. Akibatnya, keadilan substantif berbasis gender sulit tercapai karena sistem hukum masih menggunakan pendekatan netral gender yang mengabaikan akar struktural kekerasan terhadap perempuan.

Dalam kasus Juwita, dugaan kuat bahwa ia mengalami kekerasan seksual sebelum dibunuh, serta upaya pelaku untuk menghilangkan bukti dan merekayasa tempat kejadian, menunjukkan adanya intensi yang sangat spesifik, bukan kebetulan atau emosi sesaat. Tanpa pengakuan hukum yang eksplisit terhadap femisida, negara akan terus gagal mengenali pola kekerasan berbasis gender, dan kebijakan pun akan bersifat reaktif, bukan preventif.

Negara bukan hanya akan gagal melindungi perempuan dari kekerasan ekstrem, tetapi juga secara sistemik turut melanggengkan ketidakadilan yang mengorbankan perempuan. Pengakuan femisida bukan hanya soal istilah, tetapi pertaruhan nyawa perempuan dan kebijakan yang mampu melindunginya.

“Femicide is the most extreme form of violence against women. It is the murder of women simply because they are women.” — United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC)

Akhir kata, kematian Juwita adalah duka bagi seluruh perempuan Indonesia. Bukan hanya tragedi personal, tapi cermin dari ketidakadilan sistemik yang mengakar. Ketika pelakunya adalah aparat, dan sistem hukum tidak menjamin keadilan secara terbuka, maka publik harus bersuara.

Kasus Juwita merupakan alarm tanda bahaya bagi negara untuk segera memberantas femisida secara struktural, tidak hanya pengakuan terhadap femisida, namun juga pembentukan payung hukum yang jelas, mulai dari prosedural sampai dengan pengadilannya. Femisida terhadap Juwita adalah serangan terhadap perempuan, terhadap jurnalis, dan tentu terhadap demokrasi itu sendiri.

Penulis: Afifah Liana (Mahasiswa Magister Kajian Wanita, Universitas Brawijaya)

Sumber:

Amnesty International. (2013, September 5)

Fakhira, A. (2023). CEDAW dalam hukum femisida di Indonesia: Studi tentang kesesuaian implementasi prinsip CEDAW dalam penanganan kasus femisida. Fakultas Hukum, Universitas Indonesia.

RRI News (2024, Maret 28)

Metro TV News (2024, April 2)

Puspitasari, N. (2023). Femisida dan hukum di Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada.


Rekomendasi Berita