Akal-Akalan Tempat Hiburan selama Ramadan Dibongkar, Begini Faktanya:
- 12 Mar 2026 10:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama bulan suci Ramadan di Kota Banjarmasin mulai menunjukkan hasil. Tim gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan bersama Satpol PP Kota Banjarmasin menemukan sejumlah pelanggaran dalam razia yang menyasar depot minuman, kafe hingga tempat hiburan malam.
Tim gabungan memulai penyisiran di kawasan Jalan Ahmad Yani dan petugas mendapati sebuah depot minuman dalam kondisi gelap dengan pintu tergembok rapat tanpa aktivitas jual beli. Pemantauan kemudian berlanjut ke kawasan Jalan Veteran dan beberapa kafe terlihat masih beroperasi, tetapi tidak ada layanan penjualan minuman beralkohol kepada pengunjung.
Namun temuan berbeda muncul di salah satu tempat hiburan malam di kawasan yang sama. Saat petugas masuk, ruangan terlihat sepi dengan kursi terbalik di atas meja seolah tempat tersebut tidak beroperasi. Meski demikian, petugas justru menemukan tumpukan botol minuman keras yang belum didaur ulang di lokasi tersebut.
“Kami tetap mencatat temuan itu sebagai bahan evaluasi. Walaupun tidak ada aktivitas penjualan saat razia, keberadaan botol-botol tersebut tetap menjadi perhatian kami,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) Banjarmasin, Ichro Muftezar, Rabu Malam, 11 Maret 2026.
“Kami bersama tim gabungan melakukan pemantauan di delapan titik. Secara umum kondisinya cukup kondusif, tetapi masih ada pelaku usaha yang belum sepenuhnya patuh,” ujarnya lagi.
Pelanggaran yang paling mencolok justru ditemukan di sebuah kafe di kawasan Jalan Yos Sudarso. Meski pintu masuk tampak tertutup, petugas mendapati berbagai jenis minuman beralkohol dari berbagai golongan masih dipajang secara terbuka di dalam kafe, yang dinilai sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
“Pemilik kafe yang bersangkutan akan segera kami panggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti melanggar, tentu akan ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya tegas.
“Keadaan yang kami temukan itu sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku selama Ramadan,” ucapnya menambahkan.
Pemerintah Kota Banjarmasin juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif menjaga ketertiban selama bulan suci dengan melaporkan jika menemukan praktik penjualan minuman beralkohol. Razia ini dipastikan akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan guna memastikan aturan benar-benar dipatuhi, sekaligus menjaga suasana kota tetap kondusif selama bulan suci.
“Razia akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan untuk memastikan aturan benar-benar dipatuhi,” ujarnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya praktik jual beli minuman beralkohol selama Ramadan. Laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti,” ucapnya, mengakhiri.