Pansus II Kalsel Matangkan Substansi Raperda TJSLP
- 04 Mar 2026 20:13 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus II) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat pembahasan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di ruang Komisi III, Rabu 4 Maret 2026. Rapat ini menghadirkan sejumlah mitra kerja guna memperdalam substansi aturan agar manfaat CSR lebih dirasakan masyarakat.
Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, S.Pi., yang menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan regulasi. Pembahasan difokuskan pada penguatan peran pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan.
Agus menjelaskan bahwa Raperda tersebut merupakan revisi dari Perda Nomor 01 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perubahan dilakukan agar regulasi lebih adaptif terhadap perkembangan dunia usaha dan kebutuhan masyarakat saat ini.
“Dalam raperda ini nantinya akan diatur lebih jelas mengenai peran pemerintah provinsi supaya program CSR benar-benar bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya. Ia menegaskan, keberadaan aturan baru diharapkan mampu menjembatani kepentingan perusahaan dan kebutuhan publik.
Selain itu, perusahaan diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam menjalankan program CSR. Langkah ini dinilai penting agar program yang dilaksanakan tidak tumpang tindih dan selaras dengan rencana pembangunan daerah.
Pansus II juga menyoroti perlunya sistem pelaporan dan evaluasi yang terukur dalam pelaksanaan CSR. Dengan mekanisme yang jelas, penyaluran bantuan sosial dan lingkungan dapat tepat sasaran serta berkelanjutan.
Melalui pembahasan yang komprehensif, Pansus II berharap Raperda ini mampu memperkuat tata kelola CSR di Kalimantan Selatan. Regulasi yang lebih terstruktur diharapkan membawa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.