Pelaku Pembunuhan di Pelambuan Divonis Enam Tahun
- 03 Mar 2026 07:44 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Majelis hakim pengadilan negeri Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, akhirnya menjatuhkan vonis selama enam tahun penjara terhadap Sayyid Akhmad Akbar Al Habsyie. Ia didakwa telah melakukan pembunuhan yang menewaskan Misran alias Imis.
Pembacaan vonis tersebut digelar pada sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin 3 Maret 2026. Dalam amar putusan yang dibacakan, terdakwa telah terbukti secara ah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuaipasal 338 KUHP.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 338 KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun,” ujar hakim Cahyono Reza Adrianto SH.
Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya oleh JPU terdaksa hanya dituntut selam lima tahun.
Terkait dengan vonis tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. pakah melakukan banding ataukah tidak dalam perkara ini.
Kronologi kejadian sendiri berawal pada Selasa, 9 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita di Jalan Ir PHM Noor RT 31 RW 02, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat. Tepatnya di depan Kios Adilla Ponsel.
Kejadian bermula saat terdakwa dalam kondisi setengah mabuk usai mengonsumsi minuman keras oplosan di kawasan gudang karet. Ia kemudian mendatangi kios tersebut untuk menemui teman-temannya.
Tak lama berselang, korban datang dalam keadaan mabuk dan melontarkan ejekan kepada terdakwa serta memaksa meminjam sepeda motor miliknya. Meski sempat ditolak korban tetap mencoba menyalakan motor karena kunci masih terpasang.
Terdakwa yang emosi lalu mencabut pisau yang terselip di pinggang kirinya dan menikam perut korban satu kali. Korban sempat berlari ke dalam gang sebelum akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk yang dideritanya.
Terdakwa kemudian melarikan diri ke arah Banjarbaru melalui Jalan Gubernur Subarjo dan membuang pisau ke sungai di bawah Jembatan Basirih. Sekitar pukul 23.00 Wita, terdakwa tiba di rumah kakaknya di Banjarbaru dan akhirnya dianjurkan untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.