Tipu Penjualan Besi Scrap Tongkang, Korban Rugi Rp800 Juta
- 10 Mar 2026 08:24 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan kasus dugaan penipuan dalam transaksi jual beli besi scrap tongkang senilai Rp800 juta. Dengan terdakwa Irey Rayhana yang mana dalam persidang belum didampingi pengacara di PN Banjarmasin, Senin 9 Maret 2026.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH, Jaksa Penuntut Umum Samsul Arifin SH membacakan uraian dakwaan terhadap terdakwa Irey Rahhana. Dalam perkara ini terdakwa dijerat dengan pasa; 492 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait kasus penipuan.
Selain itu pula, dalam kasus ini jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif yangni pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Tentang KUHP mengenai kasus penggelapan.
Perkara ini bermula pada November hingga Desember 2023 dimana saksi Tony menerima informasi dari saudara Benny terkait adanya penawaran pembelian besi scrap tongkang yang disebut milik terdakwa Irey. Besi besi tersebut dikatakan berasal dari empat unit tongkang yang berada di Sungai Tatakan Kabupaten Tapin.
Kemudian pada Kamis 17 November 2022 pukul 10.00 wita saudara Tony mengatur pertemuan pertama dengan terdakwa Irey. Tepatnya di kantor PT Indo Kalimantan Prima di kawasan Pergudangan Basirih Indah, Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut, terdakwa Irey meyakinkan saksi bahwa empat tongkang tersebut adalah miliknya dan akan dijual sebagai besi scrap. Terdakwa juga mengirimkan dokumen kepemilikan tongkang melalui pesan WhatsApp.
Empat tongkang yang disebut dalam transaksi tersebut yakni Kapal TK HL VI tipe tongkang, Tongkang SL-11, TKG Kapten Gunawan VII, serta Tongkang HL VI. Saksi Toni tertarik membeli besi scrap tersebut dengan harga Rp5.500 per kilogram dengan perkiraan berat mencapai 1.000 ton.
Sebagai tanda kesepakatan, saksi Toni kemudian diminta membayar uang deposit sebesar Rp800 juta sebelum proses pemotongan besi scrap dilakukan. Jaksa menyebutkan, pada 24 November 2022 terdakwa mengirimkan dokumen perjanjian jual beli melalui WA.
Selanjutnya pada 1 Desember 2022 terdakwa kembali menghubungi saksi Toni dan meminta agar uang deposit segera ditransfer. Pada 2 Desember 2022, saksi Toni mentransfer Rp500 juta melalui rekening BRI miliknya ke rekening BRI atas nama PT Swastika Jayadi Mandiri.
Kemudian pada 15 Desember 2022, saksi kembali menyetorkan Rp300 juta melalui Bank BCA ke rekening atas nama Irey Rayhana. Dengan demikian, total uang yang telah diserahkan saksi kepada terdakwa mencapai Rp800 juta.
Namun setelah uang diterima, terdakwa tidak pernah memberikan surat perjanjian persetujuan pembelian besi scrap. Maupun menyerahkan besi scrap dari tongkang yang dijanjikan.
Merasa curiga pada Februari 2023 saksi Toni mendatangi lokasi tambatan tongkang di Sungai Tatakan, Kabupaten Tapin. Namun setelah menanyakan kepada pemilik tambat, diketahui bahwa empat tongkang yang dimaksud tidak pernah berada di lokasi tersebut.
Jaksa juga menyebutkan bahwa tongkang yang sebelumnya diklaim sebagai milik terdakwa ternyata milik orang lain. Uang Rp800 juta dikatakan terdakwa yang diterima dari saksi Toni ia digunakan untuk melunasi tugboat dan tongkang lain yang tidak berkaitan dengan kesepakatan awal.
Akibat kejadian tersebut, saksi Toni mengalami kerugian sebesar Rp800 juta. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan melanjutkannya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Untuk sidang berikutnya kami akan menghadirkan saksi-saksi. Ada sekitar tujuh orang saksi yang akan diperiksa,” ujar jaksa Syamsul Arifin SH.