Disperdagin Banjarmasin Fasilitasi Sertifikasi Halal bagi IKM

  • 07 Mar 2026 20:15 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan wajib memiliki sertifikasi halal. Hal ini dibahas oleh Kepala Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Ir. H. Dedy Hamdani, S.T., M.T., bersama Pejabat Fungsional Penyuluh Ahli Muda Bidang Perindustrian Disperdagin Kota Banjarmasin, Bunga Wantisaliana, S.T.

Dalam program Ruang UMKM RRI Pro 4 Banjarmasin, Selasa, 3 Maret 2026. Dedy Hamdani menyampaikan bahwa pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang memiliki sertifikasi halal berpeluang memperluas pasar produknya. Melalui sertifikat halal, para pelaku IKM dapat memperoleh akses untuk memasarkan produk mereka di berbagai ritel.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal menjamin kualitas produk melalui verifikasi bahan baku hingga tahapan produksi yang sangat detail. Terlebih di Kalimantan Selatan yang mayoritas penduduknya muslim, sertifikat halal memberikan rasa aman bagi konsumen sekaligus perlindungan bagi produk IKM lokal.

“Disperdagin Kota Banjarmasin menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis yang terbagi dalam dua skema utama, yakni program self-declare untuk 50 IKM dan program reguler untuk 100 IKM,” ujar Dedy Hamdani.

Bunga menambahkan bahwa pelaku IKM harus mulai bersiap karena batas waktu kewajiban sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2026 untuk produk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan. Mulai 18 Oktober 2026 akan dilakukan pengawasan serta razia terhadap produk IKM yang beredar untuk memastikan sudah memiliki sertifikat halal.

“Disperdagin Kota Banjarmasin fokus kepada pelaku usaha yang benar-benar memproduksi sendiri,” ucap Bunga. “Kami membatasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan instansi lain.”

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) kode 10 dan 11. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan mengikuti pendampingan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

Rekomendasi Berita