Disperin Kalsel Perketat Pengawasan Hilirisasi Sawit

  • 12 Feb 2026 09:12 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan langkah pengetatan tata kelola industri kelapa sawit melalui pengawalan ketat implementasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Regulasi ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk menutup celah ketidakjelasan alur hilirisasi, memperkuat pengawasan industri, serta mendorong nilai tambah sawit di daerah.

Kepala Dinas Perindustrian Kalsel Abdul Rahim menyatakan, selama ini salah satu persoalan utama industri sawit adalah belum tertatanya klasifikasi produk turunan dari hulu ke hilir, yang berdampak pada lemahnya pengawasan, perizinan, dan optimalisasi penerimaan daerah.

“Industri selama ini menunggu bahan baku, tetapi kita belum sepenuhnya tahu hilirnya ke mana. Di sinilah pentingnya klasifikasi yang jelas agar pengawasan, perizinan, dan arah pengembangan industri bisa tertib,” tegas Abdul Rahim di Banjarmasin, Rabu 11 Februari 2026.

Ia menilai, Permenperin 32/2024 menjadi pijakan penting untuk memastikan setiap produk turunan kelapa sawit memiliki kejelasan rantai nilai, sekaligus mencegah praktik industri yang tidak transparan. Dengan klasifikasi yang baku, pemerintah daerah memiliki dasar kuat dalam melakukan pembinaan, pengendalian, hingga evaluasi kinerja industri sawit.

Abdul Rahim menegaskan, pengawalan regulasi ini tidak berhenti pada sosialisasi dan bimbingan teknis.Pemerintah daerah akan meningkatkan pengawasan langsung terhadap perusahaan-perusahaan sawit di Kalimantan Selatan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan.

“Pengawasan dan evaluasi akan kami perkuat. Perusahaan harus patuh terhadap klasifikasi dan ketentuan yang sudah ditetapkan, karena ini berkaitan langsung dengan arah hilirisasi dan kontribusi ekonomi daerah,” ujarnya.

Disperin Kalsel juga mendorong kolaborasi lintas sektor dengan Dinas Perkebunan, Dinas Perdagangan, serta instansi terkait lainnya agar implementasi Permenperin 32/2024 selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, termasuk RPJMD. Langkah ini ditujukan agar industri kelapa sawit tidak hanya berorientasi pada produksi bahan mentah, tetapi mampu mendorong industri pengolahan bernilai tambah.

Melalui penertiban klasifikasi dan penguatan pengawasan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan industri sawit yang lebih tertib, berdaya saing, dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kontribusi sektor ini terhadap fiskal daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita