Denda Utang, Solusi Adil Syariah
- 13 Jan 2026 15:30 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Denda dalam Islam dinilai memiliki dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak pihak yang dirugikan akibat penundaan pembayaran utang. Hal tersebut disampaikan Akademisi UIN Antasari Dra. Hj. Rusdiyah, M.H.I., dalam acara Kuliah Subuh RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa (13/1/2026) pagi.
Menurutnya, konsep denda atau ta’widh dipahami sebagai ganti rugi atas kerugian nyata yang timbul karena wanprestasi debitur. Rusdiyah mengatakan, Islam memandang penundaan pembayaran oleh orang yang mampu sebagai perbuatan yang menimbulkan mudarat.
“Ta’widh dibolehkan ketika penundaan pembayaran utang menyebabkan kerugian bagi pihak lain. Prinsipnya adalah menghilangkan mudarat yang tidak mungkin dihapus tanpa adanya ganti rugi,” ucap Rusdiyah.
Tonton: KULIAH SUBUH - Boleh kah "Denda" dalam Islam?
Rusdiyah mengatakan, dalil hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan larangan melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, baik di awal maupun sebagai balasan. Kerugian akibat kredit macet ia nilai masuk dalam kategori mudarat yang harus diselesaikan secara adil.
“Hadis la dharar wa la dhirar menjadi landasan utama dalam persoalan ini. Setiap kerugian yang nyata wajib dihilangkan dengan cara yang dibenarkan syariat,” ujarnya.
Penerapan denda juga menurut Rusidyah perlu dibatasi agar tidak menyerupai riba dan tidak menimbulkan kezaliman baru. Karena itu, ia menjelaskan sebagian ulama mengatur mekanisme penyaluran denda agar tetap sesuai nilai keadilan Islam.
“Denda yang dibolehkan tidak boleh menjadi keuntungan pribadi kreditur. Sebagian ulama menegaskan dana tersebut dialihkan ke baitul mal sebagai bentuk kemaslahatan umum,” katanya.