Hoaks: Komdigi akan Nonaktifkan Medsos pada 28 Maret
- 09 Mar 2026 17:03 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di Instagram yang mengeklaim bahwa pada 28 Maret 2026 pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia akan menonaktifkan sejumlah media sosial seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube. Informasi tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengguna media sosial.
Faktanya, klaim tersebut tidak benar. Melansir dari komdigi.go.id, kebijakan yang dimaksud berkaitan dengan penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital. Tahap implementasi dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini bukan penonaktifan seluruh media sosial bagi masyarakat. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Dengan demikian, unggahan yang mengeklaim pemerintah akan menonaktifkan media sosial pada 28 Maret 2026 merupakan informasi hoaks. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayai dan membagikannya kembali.
Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-media-sosial-akan-dinonaktifkan-komdigi-pada-28-maret-2026