Malaysia Deportasi Puluhan WNI Karena Langgar Ketentuan Imigrasi

  • 23 Jan 2025 16:53 WIB
  •  Entikong

KBRN, Entikong: Pemerintah Malaysia kembali memulangan Warga Negara Indonesia (WNI) ke tanah air melalui perbatasan Entikong. Sebanyak 24 WNI Bermasalah dipulangkan dari Depo Tahanan Imigrasi Semunja, Serian, Sarawak, Malaysia, Kamis (23/1/2025).

“Tim Perlindungan KJRI Kuching mendampingi pemulangan WNI dari Sarawak, ada sebanyak 24 orang melalui perbatasan Tebedu-Entikong, mereka sudah melalui proses penahanan di Sarawak atas pelanggaran aturan izin tinggal," ungkap Konsul Jenderal Republik Indonesia Kuching, Raden Sigit Witjaksono.

Disampaikan Konjen, sebagian besar WNI deportasi ini adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI). Mereka terjerat sejumlah pelanggaran saat berada di negara bagian Sarawak, Malaysia, diantaranya yang paling banyak melanggar ketentuan keimigrasian dan peraturan ketenagakerjaan negara setempat.

“Kita berikan perhatian serius, karena sampai awal tahun ini kasus pelanggaran ketentuan keimigrasian masih cukup tinggi, oleh WNI di luar negeri khususnya di Sarawak," ujarnya.

Ditambahkan Sigit, KJRI Kuching mencatat hingga pekan ketiga Januari 2025, Malaysia telah memulangkan sebanyak 486 orang WNI melalui program deportasi. Sedangkan sebanyak 12 orang WNI dipulangkan dari Tempat Tinggal Sementara (TSS) KJRI Kuching melalui program repatriasi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....