800 Lebih Warga Singkil Belum Miliki Dokumen e-KTP
- 19 Des 2024 20:08 WIB
- Aceh Singkil
KBRN, Singkil : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Mencatat, hingga saat ini masih ada terdapat 810 warga di daerah itu belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Ratusan warga yang wajib e-KTP tersebut, namun belum melakukan perekaman tersebar pada 116 Desa/Kampung di 11 Kecamatan se- Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
" Jumlah warga wajib e-KTP namun belum melakukan perekaman terdapat sebanyak 810 jiwa, "tulis Pengelola Databes Disdukcapil Aceh Singkil, Herry Wahyudi, Kamis (19/12/2024).
Data tersebut, terbagi menjadi sebanyak 422 jiwa penduduk berjenis kelamin laki - laki. Kemudian selebihnya, yakni 388 jiwa merupakan warga Kabupaten Aceh Singkil berjenis perempuan.
Kemudian tambahnya, dari 810 jiwa warga Kabupaten Aceh Singkil yang wajib e-KTP namun belum melakukan perekaman tersebut tersebar sebanyak 45 jiwa di Kecamatan Pulau Banyak. Kemudian terdapat 89 jiwa di Kecamatan Simpang Kanan, 107 di Kecamatan Singkil, dan terdapat sebanyak 220 jiwa di Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil.
Selanjutnya, juga terdapat sebanyak 51 jiwa di Kecamatan Kota Baharu. Kemudian terdapat 53 jiwa di Kecamatan Singkil Utara, 76 di Kecamatan Danau Paris, 67 di Kecamatan Suro Makmur, 41 jiwa di Kecamatan Singkohor, 20 jiwa di Kecamatan Kuala Baru, serta 41 jiwa di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Aceh Singkil, Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....