Pemerintah Ingatkan Ormas Tak Boleh Menduduki Lahan

  • 26 Mei 2025 16:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Surabaya: Pemerintah menegaskan bahwa pendudukan organisasi kemasyarakatan (ormas) tak boleh menduduki lahan tanpa hak. Sebab, pendudukan paksa atas lahan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara hukum.

“Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Surabaya, Senin (26/5/2025). Hal ini disampaikan Nusron menyikapi maraknya kasus pendudukan lahan oleh ormas di sejumlah wilayah.

Akibatnya, tindakan ormas tersebut merugikan pemilik sah tanah. Serta menimbulkan ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan.

Ia menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, setiap pemilik tanah memiliki kewajiban untuk menjaga dan merawat asetnya..guna mencegah penyalahgunaan maupun pendudukan oleh pihak lain.

“Kita imbau kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya,” ujarnya. Nusron juga menekankan bahwa ATR/BPN bukanlah institusi penegak hukum yang bertugas menjaga fisik tanah masyarakat.

Ia menyatakan, peran utama lembaganya adalah dalam hal administrasi pertanahan, khususnya sertifikasi. “ATR/BPN itu bukan polisi penjaga tanah orang, tapi adalah petugas untuk mensertifikatkan, ya kan, sertifikasi tanah,” ujarnya.

Setelah proses sertifikasi tanah selesai dilakukan, lanjutnya, maka tanggung jawab atas pengamanan dan pengelolaan lahan sepenuhnya berada di tangan pemilik. “Nah, selanjutnya supaya tanah yang sudah disertifikasi tidak diduduki orang, ya dijaga, dirawat tanah tersebut,” kata Nusron.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....