PSU di Desa Debowai Dihelat 5 April 2025

  • 14 Mar 2025 12:57 WIB
  •  Ambon

KBRN, Ambon: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di sejumlah daerah di Indonesia, tak terkecuali Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad mengatakan, sesuai jadwal, pelaksanaan PSU di Desa Debowai, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, akan digelar pada Sabtu, 5 April 2025 mendatang.

"Jadwal ini berdasarkam rancangan tahapan dan jadwal pemungutan serta penghitungan ulang surat suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilihan 2024 Kabupaten Buru yakni 45 hari,” kata Shaddek dikonfirmasi via seluler, Jumat (14/03/2025)

Menurutnya, KPU Kabupaten Buru sebagai pelaksana teknis di lapangan, kini tengah mempersiapkan segala kebutuhan untuk memastikan PSU berjalan lancar.

"Teman-teman KPU di Buru telah mempersiapkan itu. Empat hari pasca lebaran Idul Fitri baru lah dilakukan PSU," ucapnya

Shaddek meminta masyarakat Kabupaten Buru khususnya di Desa Debowai untuk dapat memanfaatkan kesempatan PSU ini secara bijak dan bertanggungjawab.

"Saya harap pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya secara bijak dan bertanggung jawab," harapnya

Sebab, lanjutnya, partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan membawa Kabupaten Buru menuju kemajuan dan kesejahteraan.

Untuk diketahui, dalam perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan paslon Bupati dan Wakil Bupati Buru Nomor Urut 4, Amus Besan dan Hamsah Buton, MK menemukan adanya dugaan pemilih ganda pada Pilkada di Desa Debowae.

Berdasarkan bukti yang diperiksa, seorang pemilih bernama Jamingah tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Tetap di TPS 2 dan Daftar Hadir Pemilih Tambahan di TPS 4. MK tidak dapat memastikan apakah Jamingah menggunakan hak pilihnya di kedua TPS atau ada pihak lain yang mencoblos atas namanya.

Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian identitas pada pemilih bernama Rumiati Fatgehepon dan Rusmiati Fatghepon di TPS 2 Desa Debowae. Meski terdapat perbedaan penulisan nama, keduanya memiliki NIK yang identik.

MK tidak dapat memastikan apakah mereka adalah dua orang yang berbeda atau satu orang yang memberikan suara lebih dari sekali. Oleh karena itu, MK menyatakan adanya pelanggaran berupa pemilih ganda dan memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.

MK juga menyoroti ketidaksesuaian jumlah suara di TPS 19 Desa Namlea. Terdapat selisih delapan suara dalam rekapitulasi di tingkat kecamatan yang telah disepakati oleh saksi pasangan calon. Namun, MK menilai kesepakatan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk membenarkan perbedaan angka dalam Model C Hasil.

Mahkamah menemukan adanya penambahan dua suara pada masing-masing pasangan calon yang tidak sesuai dengan jumlah suara sah.

Untuk memastikan keakuratan hasil suara, MK memutuskan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. Dengan demikian, dalil Pemohon dalam perkara ini dinyatakan beralasan menurut hukum untuk sebagian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....