Wakapolda Gorontalo Hadiri Raker Sistem Peradilan Pidana
- 28 Feb 2025 20:50 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Gorontalo, Brigjen Pol Simson, menghadiri sekaligus membuka Rapat Kerja (Raker) Bidang Hukum (Bidkum) Tahun Anggaran (T.A) 2025, yang bertemakan “Peluang dan Tantangan CJS (Criminal Justice System) atau Sistem Peradilan Pidana dalam Menyikapi Pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pembahasan RUU KUHAP”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Q, diikuti oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Irwasda, seluruh Pejabat Utama, Kapolresta, Kapolres Gorontalo, dan Kapolres Bone Bolango.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol Simson mengungkapkan bahwa tujuan dari seminar ini adalah untuk membahas implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana.
“Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum, yang pada dasarnya identik dengan negara yang berkonstitusional, menjadikan konstitusi sebagai pedoman dalam kehidupan kenegaraan, pemerintahan, dan masyarakat,” ujar Brigjen Pol Simson.
Wakapolda Gorontalo menambahkan bahwa hukum diciptakan untuk menjamin ketertiban, keseimbangan, serta keadilan kepada masyarakat, dengan prinsip bahwa hak dan kewajiban setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sesuai dengan azas Equality Before The Law.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Simson berharap agar pemberlakuan KUHP yang baru ini dapat menciptakan keadilan dan relevansi dalam menangani berbagai jenis kejahatan yang semakin kompleks. “Hal ini akan mempengaruhi bagaimana Polri menjalankan tugasnya dalam penyelidikan, penyidikan, serta penindakan terhadap pelanggaran hukum,” ungkapnya.
Sebelum menutup sambutannya, Brigjen Pol Simson mengajak seluruh peserta untuk memahami materi yang akan disampaikan dalam raker tersebut, serta untuk menyatukan langkah yang aplikatif dalam sistem peradilan pidana. Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip Presumption Iures de Iure, Ignorantia Jurist Non Excusat (semua orang dianggap tahu hukum, dan ketidaktahuan akan hukum tidak dapat dijadikan alasan).
“Semoga dengan adanya acara ini, kita semua dapat lebih siap dalam menjalankan peran dan tugas masing-masing sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutup Alumni Akpol 1996 tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....