Wamendagri Nilai Pilkada Serentak 2024 Kondusif

  • 10 Des 2024 20:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menilai pelaksanaan Pilkada serentak 2024 berlangsung kondusif. Meski menurutnya masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki ke depannya.

“Pilkada serentak kita ini bisa dibilang mungkin yang paling rumit dan kompleks di seluruh dunia. Banyak catatan-catatan pelaksanaan kemarin yang tentunya harus kita tindak lanjuti untuk perbaikan ke depan," ujar Bima dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) di Gedung B DPD RI, Jakarta, Selasa (10/12/2024).

"Tetapi kami berani dan percaya diri menyampaikan secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada serentak ini berjalan dengan kondusif,” kata Bima lebih lanjut. Ia juga mengatakan, dalam Pilkada ini Kemendagri berperan dalam memperbarui data pemilih.

Perbaruan data pemilih ini, lanjut Bima, melalui Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4). Peran ini sangat krusial karena memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

“Dan termasuk juga warga yang marginal, saudara-saudara kita [penyandang] disabilitas. Ini berusaha kita maksimalkan agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya,” ucap Bima.

Kemendagri juga memfasilitasi sarana dan prasarana seperti kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah. Fasilitas tersedia dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah (Pemda).

Bima memastikan, pendanaan Pilkada melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah terealisasi 100 persen. Meski sempat menghadapi tantangan di beberapa daerah.

Dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN), Kemendagri juga telah mengeluarkan surat keputusan. Surat dibuat bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain itu juga ada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Bawaslu pada 22 September 2022 silam. Untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) saat Pilkada, Kemendagri juga mengeluarkan surat edaran (SE).

Surat tersebut meminta Pemda untuk menghentikan sementara pengalokasian bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....