Bawaslu Bantul Mengkalim Bersihkan 8.848 APK Saat Pilkada 2024

  • 12 Des 2024 20:20 WIB
  •  Yogyakarta

KBRN, Bantul: Selama masa tenang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul mengklaim telah membersihkan sebanyak 8.848 buah Alat Peraga Kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, M Rifqi Nugroho menyatakan, pembersihan dilakukan oleh jajaran pengawas sampai tingkat kapanewon bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan Bantul.

“Panwascam sendiri dalam melakukan pembersihan APK juga melibatkan unsur-unsur terkait seperti Polsek, Koramil, Trantib, dan unsur Linmas,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Rifqi menambahkan, pembersihan yang dilaksanakan oleh tim gabungan tersebut didukung kendaraan crane dari Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup, untuk menurunkan APK yang terpasang di baliho-baliho milik swasta. Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pemilihan dinyatakan dalam masa tenang adalah masa semua aktivitas atau semua jenis kampanye harus dihentikan.

“Kami juga telah mendorong tim kampanye pasangan calon untuk secara mandiri membersihkan APK sejak dimulai masa tenang yang berlangsung selama tiga hari,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, APK yang dibersihkan pasca pemilihan selesai dapat dimusnahkan sesuai dengan Perbup Nomor 46 Tahun 2024. Adapun pemusnahannya dilakukan dengan dua skema.

“Skema pertama pemusnahan dilakukan dengan mekanisme reuse. Reuse ini secara implementatif memberikan keleluasaan masing-masing Panwascam dalam hal memanfaatkan kembali APK yang telah dibersihkan, untuk kegunaan dan kepentingan lainnya,” kata Didik.

Sedangkan mekanisme lainnya yakni bekerja sama dengan UMKM di wilayah Bantul, untuk digunakan sebagai bahan bakar. Saat ini, pihaknya sedang melakukan inventarisasi APK hasil pembersihan selama masa tenang terutama untuk yang akan dikerjasamakan sebagai bahan bakar produksi UMKM. (aji)


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....