Harga Beras SPHP Ditentukan Pemerintah, Pedagang Dapat Keuntungan
- 27 Agt 2024 13:17 WIB
- Fak Fak
KBRN, Fakfak: Kepala Bulog Fakfak, Ibrahim Wairoy menegaskan, harga beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah.
Pemerintah menetapkan harga beli beras dari Bulog sebesar Rp11.600 per kilogram. Selain itu, Harga Eceran Tertinggi (HET) di pasar ditetapkan sebesar Rp13.500 per kilogram.
“Selisih harga tersebut memberikan margin keuntungan sebesar Rp1.900 per kilogram kepada para pelaku pasar atau pedagang. Keuntungan ini diharapkan dapat memberikan insentif bagi pedagang untuk tetap menjual beras dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Ibrahim Wairoy.
Selain itu, biaya angkut beras dari Bulog ke pasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pedagang yang membeli beras tersebut Kebijakan ini, menurut Ibrahim, dirancang untuk memastikan distribusi beras tetap efisien tanpa membebani pemerintah dengan biaya tambahan.
Program SPHP ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga pangan dan memastikan ketersediaan beras dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....